- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
Buruh PT DSI Menang Setelah 7 Jam Aksi Damai, Dua Pekerja Batal Di-PHK
.jpg)
Keterangan Gambar : Ratusan buruh PT DSI menggelar aksi damai pada Kamis (10/7/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Morowali – Terik matahari Morowali tak menyurutkan langkah ratusan buruh PT DSI untuk menuntut keadilan. Didukung penuh PUK SPIM-KPBI se-Kawasan PT IMIP, mereka menggelar aksi selama tujuh jam pada Kamis (10/7/2025) hingga berhasil memaksa manajemen perusahaan mencabut Surat Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) terhadap dua buruh, Nathan dan Ode, dari Departemen Logistik.
Aksi dimulai pukul 09.00 WITA dengan damai, namun sempat diadang pihak keamanan perusahaan. Buruh tetap bertahan di bawah terik selama hampir tiga jam sambil meneriakkan tuntutan mereka. Keteguhan itu akhirnya membuka ruang dialog dengan manajemen PT DSI, dimediasi oleh pihak PT IMIP, sekitar pukul 11.45 WITA.
Baca Lainnya :
- Pascabencana, Menko IPK AHY: Infrastruktur di Sulteng Harus Tangguh Terhadap Bencana
- Forum Koordinasi Sulawesi, AHY Dorong Tata Ruang Jadi Dasar Kebijakan
- AHY Tegaskan Tata Ruang dan Konektivitas Kunci Pembangunan Inklusif di Sulawesi Tengah
- Terpesona dengan Danau Paisupok, AHY: Sekali-Kali Wisata, Jangan Kerja Terus
- Jatam Sulteng Adukan Tambang Ilegal Poboya ke Komnas HAM Sulteng, Desak Penegakan Hukum Serius
Negosiasi berlangsung alot selama lebih dari empat jam. Hasilnya, SPPHK untuk Nathan dan Ode dicabut dan diganti dengan Surat Peringatan (SPPT) dengan masa pembinaan serta keringanan sanksi. Selain itu, Surat Peringatan Kedua (SP2) atas nama Ismail Hakim dari Departemen EM juga dibatalkan dan diganti menjadi SP1.
Tak hanya itu, enam tuntutan lain, termasuk perbaikan fasilitas bagi pekerja hamil serta penyelesaian isu diskriminasi antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI), diterima manajemen untuk direalisasikan secara bertahap. Manajemen berjanji akan menyerahkan perjanjian tertulis kepada PUK PT DSI pada 11 Juli 2025 mendatang.
Meski meraih kemenangan, perjuangan buruh belum sepenuhnya usai. Sebelas buruh lain masih terancam dikenai SPPT, dan masa pembinaan Nathan dan Ode dikhawatirkan akan digunakan sebagai alat intimidasi ke depannya. Ketua Advokasi SPIM, Bung Hamdan, menilai penerapan SPPT sebagai bentuk degradasi hukum dari PHK.
Aksi ini juga berhasil mematahkan klaim PT DSI sebagai “objek vital nasional”, yang dinyatakan inkonstitusional oleh DPP SPIM-KPBI dalam advokasinya.
"Kemenangan ini membuktikan kekuatan solidaritas buruh dalam melawan ketidakadilan. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan untuk memastikan janji manajemen direalisasikan sepenuhnya. Perjuangan untuk keadilan bagi buruh PT DSI masih berlanjut," tegas Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dalam keterangan tertulis yang diterima Likeindonesia.com, Jumat (11/7/2025). (Nul)





.jpg)



