BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret

By Inul Irfani 18 Jul 2025, 09:46:41 WIB Story
BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret

Keterangan Gambar : Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah menggelar rapat persiapan pelaksanaan Givu Nu Ada di Gandaria Banua Oge, Kampung Lere, Kota Palu, Rabu (16/7/2025). (Foto: PPID Pelaksana Diskominfosantik Sulteng)


Likeindonesia.com, Palu – Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah menggelar rapat persiapan pelaksanaan Givu Nu Ada, sebuah sanksi adat yang dijatuhkan kepada Gus Fuad Pleret atas pernyataan bernada kebencian terhadap tokoh agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Aljufri. 


Rapat tersebut digelar di Gandaria Banua Oge, Kampung Lere, Kota Palu, Rabu (16/7/2025).

Baca Lainnya :


Kegiatan itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Polda Sulteng, Kejati, Dinas Kominfosantik, Badan Kesbangpol, PB Alkhairaat, serta para pengurus dewan adat dari Pitunggota Sigi, Banava, dan Patanggota Palu.


Sidang adat yang berlangsung pada 10 April 2025 menetapkan bahwa Gus Fuad harus menjalani sanksi adat sebagai bentuk pemulihan atas pelanggaran terhadap nilai-nilai lokal masyarakat Kaili.


Sekretaris BMA Sulteng, Adriansyah Lamasitudju, menyebutkan pihaknya telah menerima permintaan pengurangan beban sanksi dari pihak Gus Fuad.


Awalnya, sanksi berupa lima ekor kerbau diajukan untuk diganti menjadi lima ekor sapi.


“Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya kepada para Abnaul Alkhairaat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan seluruh sanksi adat yang telah ditetapkan,” kata Adriansyah.


Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. 


“Mari kita jaga kedamaian dan martabat daerah ini dengan tidak cepat bereaksi terhadap informasi yang belum tentu benar,” imbuhnya.


Ketua Komwil PB Alkhairaat Sulteng, Arifin Sunusi, selaku pelapor (Topangadu), menegaskan bahwa pemberian sanksi adat terhadap Gus Fuad telah mendapatkan persetujuan dari seluruh unsur adat, pemerintah, dan tokoh agama.


"Ada tujuh bentuk sanksi Givu, yakni lima ekor kerbau, lima mata guma, lima tubuh putih, lima pingga bermotif kelor, lima lembar kain putih (gandisi), lima buah dula pompo, dan sedekah," jelas Arifin.


Beberapa hari sebelumnya, kuasa hukum Gus Fuad telah menemui PB Alkhairaat untuk menyampaikan permohonan maaf langsung. 


Dalam pernyataannya, Gus Fuad mengakui bahwa ucapannya merupakan tindakan yang tidak disadari dan seharusnya tidak diungkapkan di ruang publik.


Siti Norma Mardjanu, aktivis budaya, menyebutkan bahwa permintaan maaf dari Gus Fuad telah diterima. 


Ia menilai pengakuan dan komitmen menjalankan sanksi adat mencerminkan nilai-nilai luhur yang dijunjung dalam adat Kaili.


“Dalam adat Kaili, memberi maaf kepada seseorang yang telah mengakui kesalahan dan memohon maaf merupakan bagian dari nilai luhur yang dijunjung tinggi,” ungkap Siti.


Rencananya, pelaksanaan Givu Nu Ada akan berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, di Banua Oge, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan melibatkan para pemangku adat dari berbagai wilayah. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment