Rp5, 2 Miliar Terancam Raib, Satgas Pasti Ungkap Praktik Impersonasi OMC di Palu

By Inul Irfani 17 Jul 2025, 15:36:30 WIB Daerah
Rp5, 2 Miliar Terancam Raib, Satgas Pasti Ungkap Praktik Impersonasi OMC di Palu

Keterangan Gambar : Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.


Entitas ini diketahui menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dengan menyamar sebagai perusahaan komunikasi asal Amerika Serikat.

Baca Lainnya :


Ketua Satgas PASTI Sulteng yang juga Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menyebut OMC beroperasi dengan cara impersonasi terhadap perusahaan global.


Mereka menggunakan nama dan logo perusahaan asing tanpa izin untuk mengelabui masyarakat dan menghimpun dana secara ilegal.


“Kami memang secara tegas menyebutnya OMC palsu. Karena dari hasil penelusuran, ilegalitasnya sangat terang,” tegas Bonny dalam konferensi pers, Rabu (17/7).


Menurut Bonny, sejak 9 hingga 15 Juli 2025, pihaknya menerima 89 pengaduan dari korban dengan total kerugian mencapai Rp5,2 miliar.


Jumlah ini berdasarkan laporan awal dan masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan.


“Kami juga mendapat informasi dari kepolisian bahwa jumlah anggota OMC di wilayah Sulteng sekitar 7.000 orang,” tambahnya.


Dari hasil kajian, skema bisnis OMC dinilai menyerupai ponzi. 


Tidak ada produk atau barang yang dijual, dan dana investasi berasal dari perekrutan anggota baru.


Bahkan dana yang disetor sulit ditarik kembali sejak 8 Juli lalu. 


Untuk mencairkan dana, anggota diminta kembali menyetor, baik sebagai "pajak" maupun sebagai "dana amal", yang menjanjikan imbal hasil harian hingga 6 persen.


Selain menghentikan operasional OMC, Satgas PASTI telah melakukan sejumlah tindakan, seperti pemblokiran situs web dan rekening milik pelaku serta penghapusan tautan digital yang digunakan dalam operasional OMC.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rahmat Renaldy, menjelaskan bahwa entitas OMC sempat membentuk badan hukum dalam bentuk CV. 


Namun, dalam akta pendirian, jenis usahanya hanya dicantumkan sebagai pengelola website dan periklanan, bukan kegiatan investasi.


“Badan hukum yang sah dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham itu digunakan untuk membangun citra legalitas di mata masyarakat dan investor. Padahal, dalam konteks investasi, seharusnya ada proses verifikasi tambahan dari OJK. Dari sinilah muncul problematika, badan hukum yang terbentuk tidak mencerminkan aktivitas usaha yang mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya dijalankan, yakni investasi berbasis skema MLM,” ujar Rahmat.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembatasan terhadap perubahan dokumen hukum CV tersebut guna mencegah penyalahgunaan legalitas lebih lanjut.


Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. 


Prinsip 2L—Legal dan Logis—harus selalu diterapkan sebelum mengikuti tawaran investasi atau pinjaman.


Sepanjang semester pertama 2025, Satgas PASTI menerima 8.752 pengaduan terkait aktivitas entitas ilegal. 


Sebagian besar menyangkut pinjaman online ilegal, dan sisanya terkait investasi bodong seperti OMC. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment