- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Perempuan di Palu Diciduk Saat Nongkrong di Warung, Ketahuan Bawa Empat Paket Sabu

Keterangan Gambar : Seorang perempuan berinisial R (49), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, ditangkap saat berada di sebuah warung pada Senin, (16/7/2025), sekitar pukul 17.05 WITA. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial R (49 th), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, ditangkap saat berada di sebuah warung pada Senin (16/7/2025), sekitar pukul 17.05 WITA.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu titik wilayah Kota Palu.
Baca Lainnya :
- Volume Sampah di Palu Capai 71 Ribu Ton per Tahun
- Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Lomba Bernuansa Bahasa Arab
- Revitalisasi Taman GOR Palu Dimulai Tahun 2025, Anggaran Tahap Pertama Capai Rp5 Miliar
- Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala 2025: 195 Pengendara Terjaring Langgar Aturan di Palu
- Cuaca Mendung Landa Palu, BMKG: Dipicu Perubahan Musim dan Aktivitas Gelombang Ekuator
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Penindakan kami lakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,” ungkap AKP Usman, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Lk.TG di wilayah Tatanga. Narkotika itu diduga kuat akan dikonsumsi sebagian dan sisanya dijual kembali.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya: empat paket narkotika diduga sabu dan satu kantong plastik pembungkus.
Atas pengungkapan ini, pelaku langsung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran gelap narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi dari bahaya narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di Palu,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu. Proses hukum tengah berlangsung, termasuk tes urine, pemeriksaan lanjutan, dan pelengkapan berkas perkara. (Bim)
