- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
- Pemkot Palu dan Bulog Salurkan 4,4 Ton Beras Bantuan ke Warga Kelurahan Baru
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
- BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret
- Warga Keluhkan Dugaan Nepotisme dalam Penyaluran Bantuan UMKM di Palu
Perempuan di Palu Diciduk Saat Nongkrong di Warung, Ketahuan Bawa Empat Paket Sabu

Keterangan Gambar : Seorang perempuan berinisial R (49), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, ditangkap saat berada di sebuah warung pada Senin, (16/7/2025), sekitar pukul 17.05 WITA. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial R (49 th), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, ditangkap saat berada di sebuah warung pada Senin (16/7/2025), sekitar pukul 17.05 WITA.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu titik wilayah Kota Palu.
Baca Lainnya :
- Volume Sampah di Palu Capai 71 Ribu Ton per Tahun
- Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Lomba Bernuansa Bahasa Arab
- Revitalisasi Taman GOR Palu Dimulai Tahun 2025, Anggaran Tahap Pertama Capai Rp5 Miliar
- Hari Kedua Operasi Patuh Tinombala 2025: 195 Pengendara Terjaring Langgar Aturan di Palu
- Cuaca Mendung Landa Palu, BMKG: Dipicu Perubahan Musim dan Aktivitas Gelombang Ekuator
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Penindakan kami lakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,” ungkap AKP Usman, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Lk.TG di wilayah Tatanga. Narkotika itu diduga kuat akan dikonsumsi sebagian dan sisanya dijual kembali.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya: empat paket narkotika diduga sabu dan satu kantong plastik pembungkus.
Atas pengungkapan ini, pelaku langsung dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran gelap narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi dari bahaya narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran gelap narkoba di Palu,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu. Proses hukum tengah berlangsung, termasuk tes urine, pemeriksaan lanjutan, dan pelengkapan berkas perkara. (Bim)
