Pajak Warung Tradisional di Palu Direvisi, Pedagang Harap Berlaku Merata

By Inul Irfani 08 Sep 2025, 13:18:46 WIB Daerah
Pajak Warung Tradisional di Palu Direvisi, Pedagang Harap Berlaku Merata

Keterangan Gambar : Salah satu warung tradisional di Kota Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu memutuskan merevisi tarif pajak makan minum dari 10 persen menjadi 5 persen untuk usaha kecil. 


Kebijakan ini disambut baik para pedagang, khususnya yang tergabung dalam Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP).

Baca Lainnya :


Sekretaris KWSLP, Kaswan, mengatakan pengurangan pajak ini meringankan beban pedagang tradisional yang selama ini kesulitan menerapkan tarif 10 persen.


Pasalnya, sebagian besar warung makan masih menggunakan sistem pencatatan manual, berbeda dengan kafe atau restoran yang sudah serba digital.


 “Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan wali kota. Dari 10 persen menjadi 5 persen tentu meringankan pedagang tradisional seperti kami,” ujar Kaswan diwawancarai di sekretariat KWSLP, Senin (8/9) pagi. 


Kaswan menambahkan, warung makan konvensional seperti “mas Joko” umumnya menjadi pilihan kalangan menengah ke bawah. 


Ia berharap kebijakan 5 persen bisa diberlakukan merata untuk seluruh warung serupa di Kota Palu.


“Kalau bisa semua warung mas Joko di Palu hanya dikenakan 5 persen, karena pengunjungnya kebanyakan masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.


Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih membahas teknis penerapan kebijakan tersebut. 


Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemberian relaksasi berupa pengurangan 50 persen pajak bagi warung sari laut, sementara usaha dengan omzet besar berpotensi dimasukkan dalam kategori rumah makan. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.