- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Pajak Warung Tradisional di Palu Direvisi, Pedagang Harap Berlaku Merata

Keterangan Gambar : Salah satu warung tradisional di Kota Palu. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, PALU - Pemerintah Kota Palu memutuskan merevisi tarif pajak makan minum dari 10 persen menjadi 5 persen untuk usaha kecil.
Kebijakan ini disambut baik para pedagang, khususnya yang tergabung dalam Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP).
Baca Lainnya :
- Pemkot Palu Bakal Revitalisasi Pasar Inpres Manonda Mulai 2026
- Sanggar Seni Kalena Rayakan Satu Dekade Lewat Pentas Seni PENA
- Petugas Rutan Palu Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung Bercadar
- Porkot Palu 2025: 75 Peserta Adu Kecepatan di Arena BMX
- Unik! Pengguna Knalpot Brong di Palu akan Didenda Seekor Kambing
Sekretaris KWSLP, Kaswan, mengatakan pengurangan pajak ini meringankan beban pedagang tradisional yang selama ini kesulitan menerapkan tarif 10 persen.
Pasalnya, sebagian besar warung makan masih menggunakan sistem pencatatan manual, berbeda dengan kafe atau restoran yang sudah serba digital.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan wali kota. Dari 10 persen menjadi 5 persen tentu meringankan pedagang tradisional seperti kami,” ujar Kaswan diwawancarai di sekretariat KWSLP, Senin (8/9) pagi.
Kaswan menambahkan, warung makan konvensional seperti “mas Joko” umumnya menjadi pilihan kalangan menengah ke bawah.
Ia berharap kebijakan 5 persen bisa diberlakukan merata untuk seluruh warung serupa di Kota Palu.
“Kalau bisa semua warung mas Joko di Palu hanya dikenakan 5 persen, karena pengunjungnya kebanyakan masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih membahas teknis penerapan kebijakan tersebut.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemberian relaksasi berupa pengurangan 50 persen pajak bagi warung sari laut, sementara usaha dengan omzet besar berpotensi dimasukkan dalam kategori rumah makan. (Rul/Nl)










