- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Petugas Rutan Palu Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung Bercadar

Keterangan Gambar : Petugas Rutan Kelas IIA Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang wanita bercadar, Sabtu (6/9/2025) pagi. (Foto: Ditjenpas Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang wanita bercadar, Sabtu (6/9/2025) pagi.
Barang haram itu ditemukan saat pemeriksaan badan pengunjung sebelum membesuk warga binaan.
Baca Lainnya :
- Porkot Palu 2025: 75 Peserta Adu Kecepatan di Arena BMX
- Unik! Pengguna Knalpot Brong di Palu akan Didenda Seekor Kambing
- Atlet Muda Panjat Tebing Beradu di Porkot Palu 2025, Menuju Porprov 2026
- BI Catat Inflasi Sulteng Jadi Nomor Dua Tertinggi se-Indonesia
- DPRD Sulteng Bawa Tuntutan Aksi 1 September ke Pemerintah Pusat
Wanita berinisial RR datang ke Rutan sekitar pukul 10.20 Wita dengan mengenakan gamis panjang, cadar, dan sarung tangan.
Saat memasuki ruang pemeriksaan, petugas curiga dengan adanya benjolan pada sarung tangan yang dikenakan RR.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fany Andika, membenarkan temuan tersebut.
“Ditemukan di sarung tangan dari pengunjung tersebut, pas diperiksa ada benjolan terlihat. Dibuka dan terdapat satu paket sabu-sabu yang kita duga itu sebesar satu gram,” jelasnya.
Fany menyebut, sabu itu diduga akan diberikan kepada suami RR yang tengah menjadi warga binaan.
“Untuk suaminya, karena diminta suaminya untuk membawa barang tersebut,” katanya.
Setelah penemuan barang bukti, pihak Rutan segera melaporkan kejadian itu secara berjenjang dan berkoordinasi dengan Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
Tim kepolisian kemudian datang untuk memastikan keaslian barang bukti yang positif narkotika jenis sabu.
“Untuk informasi lebih lanjut, kita masih belum menggali, makanya kita hubungi dari pihak kepolisian untuk kita serahterimakan. Nanti ke depannya bisa kita lakukan berita acara pemeriksaan,” ujar Fany.
Pada pukul 11.30 Wita, pelaku bersama barang bukti diserahkan langsung kepada penyidik Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (Rul/Nl)










