- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Unik! Pengguna Knalpot Brong di Palu akan Didenda Seekor Kambing
.jpg)
Keterangan Gambar : Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni menyepakati penerapan sanksi adat 'Givu' berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas di Balai Kasiromu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025). (Foto: IST):
Likeindonesia.com, PALU – Ditlantas Polda Sulawesi Tengah bersama Lembaga Adat Talise Valangguni menyepakati penerapan sanksi adat 'Givu' berupa seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong juga dengan istilah 'bogar' pada kendaraan sepeda motor.
Kesepakatan ini lahir dari musyawarah lembaga adat bersama tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian disosialisasikan dalam program 'Polantas Menyapa' ngopi bareng Ditlantas Polda Sulteng di Balai Kasiromu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025).
Baca Lainnya :
- Atlet Muda Panjat Tebing Beradu di Porkot Palu 2025, Menuju Porprov 2026
- BI Catat Inflasi Sulteng Jadi Nomor Dua Tertinggi se-Indonesia
- DPRD Sulteng Bawa Tuntutan Aksi 1 September ke Pemerintah Pusat
- Panen Raya Perdana, Petani Sigi Optimis Jadi Lumbung Pangan Sulteng
- Viral Obat Rp2 Juta Untuk Balita, RSUD Undata Pastikan Tidak Ada Beban untuk Keluarga Pasien
Kegiatan tersebut dihadiri Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, didampingi pejabat utama Ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, Kabagops Polresta Palu, imam masjid, Ketua PHBI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Satgas Pancasila, serta seluruh Ketua RT/RW.
Penerapan Givu berupa seekor kambing ini dipandang sebagai langkah tegas namun berakar dari kearifan lokal, demi mendukung terciptanya kawasan tertib berlalu lintas di ruas jalan protokol Kelurahan Talise Valangguni. Dokumen sanksi adat secara resmi diserahkan Ketua Adat Atma Mado kepada Dirlantas Polda Sulteng.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (Givu) kepada pelanggar lalu lintas,” ujar Kombes Pol. Atot Irawan.
Ia menegaskan, sanksi adat ini akan diberlakukan khusus bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Talise Valangguni.
“Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng menyambut baik terobosan lembaga adat untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor,” katanya.
Kombes Pol. Atot berharap, penerapan sanksi adat ini dapat diikuti oleh desa maupun kelurahan lain di Sulawesi Tengah agar pelanggaran lalu lintas semakin berkurang.
Sementara itu, Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid, menyambut baik sinergi Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat. Menurutnya, aturan ini akan lebih efektif karena melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga ketua RT/RW dalam pengawasan.
“Kesepakatan ini kami sambut baik dan akan kami sosialisasikan kepada seluruh warga bersama lembaga adat, tokoh agama, serta seluruh undangan yang hadir. Tujuannya agar masyarakat benar-benar paham dan menaati aturan ini,” kata Hasan.
Dengan dukungan penuh masyarakat, pemerintah kelurahan, dan aparat kepolisian, diharapkan kawasan Talise Valangguni bisa menjadi contoh kelurahan tertib berlalu lintas di Kota Palu dan Sulawesi Tengah. (Bim/Nl)
