- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Disdik Sulteng Putuskan Libur Sehari untuk SMA, SMK, dan SLB

Keterangan Gambar : Ilustrasi siswa SMA. (Foto: iStockphoto)
Likeindonesia.com, PALU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan libur sekolah bagi jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) pada Senin (1/9/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Sulteng, Yudiwadi V Windarussalima, pada 31 Agustus 2025.
Baca Lainnya :
- Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Kantor Kecamatan Palu Barat
- Lapas dan Rutan Palu Digeledah Tim Gabungan, Barang Terlarang Jadi Sasaran
- Hari Anak Nasional: Palu Komitmen Penuhi Hak Anak, Ancaman Narkoba Jadi PR
- Driver Ojol Palu Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
- MUI Sulteng Desak Penutupan Prostitusi di Tondo: Zina Perbuatan Keji dan Jalan yang Buruk
Surat edaran tersebut memutuskan libur hanya berlaku satu hari, menyusul adanya informasi rencana aksi demo besar yang diperkirakan berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.
“Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada tanggal 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” bunyi surat edaran tersebut.
Disdik Sulteng menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan peserta didik.
Kepala sekolah juga diminta mengimbau siswa untuk tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, batas maksimal libur hanya tiga hari ke depan jika kondisi belum memungkinkan.
Kepala Cabang Disdik di tiap wilayah juga diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Sulteng.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, serta aparat kepolisian di seluruh wilayah Sulteng. (Nul)










