- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Antisipasi Aksi Demo, Dinas Pendidikan Sulteng Liburkan Sekolah Sehari

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Windarrusliana. (Foto: Syahrul/Likeindonesiacom)
Likeindonesia.com, Palu – Aktivitas belajar mengajar di tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Sulawesi Tengah diliburkan pada Senin (1/9/2025).
Kebijakan ini diambil Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menyusul adanya rencana aksi demonstrasi masyarakat dan mahasiswa di sejumlah titik wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Baca Lainnya :
- Disdik Sulteng Putuskan Libur Sehari untuk SMA, SMK, dan SLB
- Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Kantor Kecamatan Palu Barat
- Lapas dan Rutan Palu Digeledah Tim Gabungan, Barang Terlarang Jadi Sasaran
- Hari Anak Nasional: Palu Komitmen Penuhi Hak Anak, Ancaman Narkoba Jadi PR
- Driver Ojol Palu Tuntut Keadilan atas Kematian Affan Kurniawan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Windarrusliana, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk mengantisipasi potensi keterlibatan pelajar dalam aksi.
“Kami dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, terkait ada rencana beberapa agenda per 1 September terkait dengan demonstrasi yang akan dilakukan oleh masyarakat dengan para mahasiswa, yang memang secara regulasi atau UU dimungkinkan menyuarakan pendapat. Tetapi, tentunya kami selaku kepala dinas juga mencegah terutama anak-anak SMA/SMK kita yang terlibat, karena kita tahu anak-anak SMA/SMK masih labil,” ungkap Yudiawati, ditemui di ruang kerjanya Senin (1/9).
Ia menambahkan, keputusan meliburkan sekolah ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Untuk mencegah dan menghindari hal-hal tersebut, kami kebetulan mendapatkan informasi salah satu staf dari Polda Sulteng, apa kebijakan kami, dan setelah kami diskusi, kami menyepakati untuk memberikan kesempatan mereka tidak bersekolah. Tetapi artinya mereka posisi ada di dalam rumah,” jelasnya.
Yudiawati juga menghimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tetap berada di rumah dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua para siswa ini, untuk menjaga anaknya tetap di rumah dan belajar, agar kondisi-kondisi yang kita tidak inginkan ini bisa tidak terjadi, dan tentu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif. Dan apabila tidak perlu keluar rumah, untuk saat ini, terutama hari ini lebih baik berada di dalam rumah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pada Selasa (2/9), jika situasi dianggap kondusif. Namun, apabila kondisi belum memungkinkan, libur dapat diperpanjang maksimal tiga hari dengan opsi pembelajaran daring.
“Apabila di kondisi hari ini ternyata kita berbeda, karena beberapa pengalaman Sulawesi Tengah ini berbeda dengan mungkin kota-kota besar, maka besok mereka sudah kita pastikan bisa masuk. Tapi kalau kondisi nanti kita lihat ada kondisi-kondisi tertentu, kita akan (tetap) di rumah. Tetapi kami akan berupaya karena kan maksimal libur tiga hari, kita akan memberlakukan pembelajaran daring,” ujar Yudiawati.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah tampak sepi.
Seperti di SMK Negeri 2 Palu di Jalan Setia Budi dan SMA Negeri 1 Palu di Jalan Gatot Subroto, tidak terlihat adanya aktivitas siswa maupun guru.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3325/SEK Tahun 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah pada 31 Agustus 2025. (Rul/Nl)
