- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
- Pemkot Palu dan Bulog Salurkan 4,4 Ton Beras Bantuan ke Warga Kelurahan Baru
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
- BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret
- Warga Keluhkan Dugaan Nepotisme dalam Penyaluran Bantuan UMKM di Palu
33 Batang Kayu Disita, Penebang Liar di Donggala Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Satreskrim Polres Donggala bersama pelaku penebangan liar di kawasan hutan Desa Wombo Kalonggo dan barang bukti ditunjukkan ke media, Kamis (10/7/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Donggala – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala berhasil mengungkap praktik penebangan liar di kawasan hutan Desa Wombo Kalonggo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Seorang pelaku berinisial K ditangkap pada Jumat (20/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ridwan Umar mengungkapkan, pelaku telah memulai aktivitas ilegalnya sejak April 2025. K sempat memerintahkan seseorang untuk melakukan survei awal terhadap pohon yang akan ditebang.
Baca Lainnya :
- Jalan Rusak Parah, Jenazah Penyuluh KB di Donggala Dievakuasi Pakai Motor
- Warga Desa Rano Donggala Keluhkan Jalan Rusak Puluhan Tahun, Minta Perhatian Serius dari Pemerintah
- AHY Tegaskan Tata Ruang dan Konektivitas Kunci Pembangunan Inklusif di Sulawesi Tengah
- Jembatan Vital Nelayan Desa Towale Donggala Rusak, Nelayan Sulit Bawa Ikan ke Jalan Raya
- Setelah Sehari Pencarian, Korban Sungai Mamara Donggala Ditemukan Tak Bernyawa
"Awalnya pada bulan April 2025 pelaku K menyuruh F untuk mengecek pohon kayu amara di daerah pengunungan Desa Wombo untuk memastikan apakah pohon kayu tersebut dapat diolah atau tidak. Sejak itulah pelaku mulai beraksi," ungkap Iptu Ridwan, Kamis (10/7/2025).
Setelah survei selesai, K merekrut sejumlah buruh untuk menebang pohon dan menarik batang kayu ke lokasi tertentu di pinggir sungai.
"Pelaku membayar buruh Rp 2 juta untuk menarik bantalan kayu amara tersebut ke pinggiran sungai Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea untuk dikumpulkan terlebih dahulu untuk menunggu pengangkutan," jelasnya.
Aksi ini akhirnya terendus setelah Tim Tipidter Satreskrim Polres Donggala menggelar patroli rutin dan menemukan tumpukan kayu mencurigakan yang ditutupi daun kelapa di tepi Sungai Wombo.
"Unit Tipidter Satreskrim Polres Donggala menemukan tumpukan kayu yang ditutup dengan daun kelapa sebanyak 33 batang bantalan di pinggiran sungai Desa Wombo," jelasnya.
Saat dimintai keterangan, K tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Sebagai barang bukti, polisi menyita 33 batang kayu jenis amara dengan volume total mencapai 2,1551 meter kubik, yang telah dipotong dalam bentuk pacakan kategori gergajian.
Akibat perbuatannya, pelaku K dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Hizbullah, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kaitan antara aktivitas illegal logging ini dengan bencana banjir bandang yang sebelumnya terjadi di wilayah tersebut.
"Kami belum bisa pastikan, tentunya kita butuh ahli untuk memastikan apakah itu merupakan penyebab dari banjir bandang di Desa Wombo. Namun, apabila hutan dilakukan penebangan liar maka potensi terjadinya banjir pasti ada," tuturnya. (Bim)
