DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga

By Inul Irfani 11 Jun 2026, 16:20:56 WIB Daerah
DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Senin (18/5/2026). (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, PALU - DPRD Kota Palu menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih membebani masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, mulai dari keterbatasan kapasitas rumah sakit, biaya visum bagi korban tindak pidana, hingga denda pelayanan BPJS Kesehatan.


Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Palu dari Fraksi PKS, Ulfa, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar pada Senin (18/5/2026).

Baca Lainnya :


Ulfa mengungkapkan bahwa kondisi rumah sakit yang sering penuh masih menjadi keluhan masyarakat. 


Berdasarkan pendampingan yang dilakukannya di lapangan, sejumlah rumah sakit di Kota Palu kerap mengalami overkapasitas sehingga pasien kesulitan mendapatkan layanan rawat inap.


“Sering sekali saya mendapat rumah sakit itu penuh. Akibatnya, masyarakat kita terkatung-katung di malam hari, dibawa ke sana kemari. Terkadang ada masyarakat yang stres dan frustrasi, mereka akhirnya kembali ke rumah dan meninggal dunia tanpa mendapat pelayanan rumah sakit. Kami mendesak pemerintah menambah fasilitas rumah sakit,” tegas Ulfa.


Selain persoalan kapasitas rumah sakit, Ulfa juga menyoroti masih adanya biaya visum senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu yang dibebankan kepada korban penganiayaan maupun tindak pidana lainnya. Menurutnya, praktik tersebut perlu dievaluasi karena visum untuk kepentingan penyidikan dengan surat pengantar kepolisian semestinya ditanggung negara.


“Jangan kebiasaan yang dijadikan aturan, tetapi aturan yang harus dijadikan kebiasaan. Warga sudah terluka, sudah ditikam, tapi masih disuruh membayar visum. Ini sangat menyusahkan masyarakat kecil,” ujarnya.


Ulfa turut mempertanyakan kebijakan denda pelayanan BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta yang terlambat membayar iuran. Ia menilai kebijakan tersebut justru menambah beban masyarakat yang sedang menghadapi masalah kesehatan.


Menurutnya, penerapan denda pelayanan perlu dievaluasi, terutama di tengah upaya pemerintah memperluas akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).


“Kemana aliran dana denda pelayanan itu? Masyarakatnya sudah sakit, malah didenda lagi. Bukannya dibantu oleh pemerintah, malah dibebani. Kami meminta Pemerintah Kota Palu memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi total atas carut-marutnya persoalan kesehatan ini,” pungkasnya.


Melalui penyampaian tersebut, DPRD Kota Palu berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan layanan kesehatan agar masyarakat memperoleh akses pelayanan yang lebih baik, adil, dan terjangkau. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.