- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
- MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai
- Baru Dilantik, Kepala BGN Siap Dengar Kritik soal MBG
- ASN Bisa Lebih Hemat, BKN Siapkan Skema Bekerja Dekat Tempat Tinggal
Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen

Keterangan Gambar : Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)
Likeindonesia.com, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) 100 persen dan diskon pokok PKB sebesar 50 persen mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Baca Lainnya :
- Buka-Tutup Jalur Kebun Kopi Picu Protes, Fortuner Hitam Diduga Utusan Bupati Diloloskan Melintas
- Peresmian Jembatan Palu IV Ditunda, Masih Ada Pekerjaan Belum Rampung
- Resmi Dibuka, Bengkel Body Repair Suzuki Palu: Layanan Cepat, Garansi Aman, Semua Merek Masuk!
- Setelah Gempa 3,5 SR, Palu Kembali Digoyang Gempa 3,2 SR
- Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Palu Pagi Ini
Selain pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid mengatakan, program insentif tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, program ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa program berlangsung.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung sekitar satu bulan tersebut.
Selain memberikan berbagai bentuk keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program insentif berlangsung.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan PKB, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memanfaatkan bebas denda pajak kendaraan 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir. (nul)









