8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan

By Inul Irfani 11 Jun 2026, 15:27:07 WIB Daerah
8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhlis U. Aca, pada Selasa (28/4/2026). (Foto: Ist)


Likeindonesia.com, PALU - DPRD Kota Palu menyoroti persoalan perizinan yang berpotensi menghambat operasional delapan rumah sakit swasta di Kota Palu.


Masalah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhlis U. Aca, pada Selasa (28/4/2026).

Baca Lainnya :


Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa kendala perizinan dipicu oleh ketidaksesuaian antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dengan sistem Online Single Submission (OSS).


Saat ini, RDTR Kota Palu hanya mengakomodasi 239 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan izin melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sementara sistem OSS mengacu pada standar terbaru yang memuat 1.789 kode KBLI. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha tidak dapat memperoleh kode yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan.


“Dampak dari polemik ini sangat serius karena menyangkut layanan kesehatan masyarakat. Delapan rumah sakit swasta di Kota Palu terancam tidak bisa memperpanjang izin dan melanjutkan usahanya hanya karena masalah kode KBLI ini,” kata Achmad.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan. Ribuan pelaku usaha lain, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, juga mengalami hambatan dalam proses perizinan akibat belum sinkronnya data KBLI antara daerah dan sistem nasional.


Melalui forum RDP tersebut, DPRD Kota Palu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mencari solusi agar proses perizinan dapat kembali berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi di daerah. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.