- Pemprov Sulteng Resmi Layangkan Surat Keberatan atas Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027
- Resmi, Harga Pertamax hingga Pertamax Turbo Turun Mulai 1 Agustus
- Pemprov Sulteng Sesalkan Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027, Gubernur: Keputusan Sepihak
- Indonesia Dipilih Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
- BMKG Catat 166 Gempa di Sulteng pada Pekan Terakhir Juli
- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhlis U. Aca, pada Selasa (28/4/2026). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU - DPRD Kota Palu menyoroti persoalan perizinan yang berpotensi menghambat operasional delapan rumah sakit swasta di Kota Palu.
Masalah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhlis U. Aca, pada Selasa (28/4/2026).
Baca Lainnya :
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
- Retribusi Parkir Tak Maksimal, DPRD Kota Palu Temukan Dugaan Parkir Liar di Area Wisata
- Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, DPRD Kota Palu Usul Semua Pemungutan Pajak Berbasis Digital
- Pansus DPRD Kota Palu Usul Penataan Ulang Pasar, Taman Dialihfungsikan Jadi Area Parkir
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa kendala perizinan dipicu oleh ketidaksesuaian antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Saat ini, RDTR Kota Palu hanya mengakomodasi 239 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan izin melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sementara sistem OSS mengacu pada standar terbaru yang memuat 1.789 kode KBLI. Akibatnya, sejumlah pelaku usaha tidak dapat memperoleh kode yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan.
“Dampak dari polemik ini sangat serius karena menyangkut layanan kesehatan masyarakat. Delapan rumah sakit swasta di Kota Palu terancam tidak bisa memperpanjang izin dan melanjutkan usahanya hanya karena masalah kode KBLI ini,” kata Achmad.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan. Ribuan pelaku usaha lain, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, juga mengalami hambatan dalam proses perizinan akibat belum sinkronnya data KBLI antara daerah dan sistem nasional.
Melalui forum RDP tersebut, DPRD Kota Palu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mencari solusi agar proses perizinan dapat kembali berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi di daerah. (nul)










