- Pemprov Sulteng Resmi Layangkan Surat Keberatan atas Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027
- Resmi, Harga Pertamax hingga Pertamax Turbo Turun Mulai 1 Agustus
- Pemprov Sulteng Sesalkan Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027, Gubernur: Keputusan Sepihak
- Indonesia Dipilih Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
- BMKG Catat 166 Gempa di Sulteng pada Pekan Terakhir Juli
- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI

Keterangan Gambar : DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C, Selasa (28/4/2026). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C untuk membahas kendala serius dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang menyebabkan ribuan izin usaha tertolak.
Rapat yang dipimpin oleh Muhlis U. Aca tersebut fokus pada persoalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang terhambat akibat ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam RDTR Kota Palu dengan standar nasional.
Baca Lainnya :
- Retribusi Parkir Tak Maksimal, DPRD Kota Palu Temukan Dugaan Parkir Liar di Area Wisata
- Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, DPRD Kota Palu Usul Semua Pemungutan Pajak Berbasis Digital
- Pansus DPRD Kota Palu Usul Penataan Ulang Pasar, Taman Dialihfungsikan Jadi Area Parkir
- 900 UMKM di Palu Dapat Rompi Identitas, Terkoneksi QR Code untuk Transaksi Digital
- Tingkatkan Kapasitas Relawan se-Sulawesi, ID Humanity Dompet Dhuafa dan PMI Gelar Pelatihan P2
Dalam pembahasan terungkap bahwa RDTR Kota Palu melalui Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 hanya mengakomodasi 239 kode KBLI, sementara standar nasional mencapai 1.789 kode KBLI. Kondisi ini berdampak pada banyaknya permohonan izin usaha yang otomatis ditolak oleh sistem OSS.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan pihaknya telah mencoba melakukan penyesuaian melalui mekanisme injeksi KBLI tambahan, namun hasilnya tetap tidak berhasil.
“Kami sudah mencoba melakukan mekanisme ‘injeksi’ dengan memasukkan 1.560 KBLI tambahan sesuai arahan pusat, namun hasil simulasinya tetap ‘merah’ atau tertolak. Mekanisme ini tidak menjawab masalah karena selisihnya terlalu besar,” ungkap Arwien, dalam RDP yang digelar pada Selasa (28/4/2026).
Ia juga menambahkan, mekanisme Berita Acara sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 belum dapat diterapkan karena fitur unggah dokumen pada sistem OSS belum tersedia.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Palu mendorong revisi total RDTR agar dapat menyesuaikan dengan sistem perizinan nasional dan memulihkan iklim investasi di daerah.
“Kami sangat mengharapkan dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 agar revisi RDTR ini bisa segera dilakukan. Jika disetujui, kami targetkan prosesnya rampung dalam tiga bulan. Ini adalah kunci agar investasi dan pertumbuhan ekonomi di Palu kembali bergerak,” ujarnya.
RDP ini merupakan langkah lanjutan DPRD Kota Palu dalam merespons hambatan perizinan yang berdampak langsung terhadap pelaku usaha dan aktivitas investasi di daerah. (nul)










