Pemprov Sulteng Resmi Layangkan Surat Keberatan atas Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027

By Inul Irfani 03 Agu 2026, 13:16:34 WIB Daerah
Pemprov Sulteng Resmi Layangkan Surat Keberatan atas Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027

Keterangan Gambar : Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional. (Foto: Dok. Biro Adpim Pemprov Sulteng)


Likeindonesia.com, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas pencabutan status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.


Surat keberatan yang ditandatangani dan diterbitkan di Palu pada 2 Agustus 2026 itu merupakan respons atas Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

Baca Lainnya :


Dalam surat keberatan itu, Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.


Pemprov juga menegaskan, penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah sebelumnya telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Sejak ditetapkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.


Selain itu, Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan tersebut mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Sebab, keputusan diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.


Pemprov Sulteng juga menyoroti potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan status tuan rumah tersebut, baik secara moral maupun material. Mulai dari menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan, hingga terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.


Melalui surat keberatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional untuk:

1. Mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026;

2. Memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya; dan

3. Membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan seluruh persoalan secara musyawarah.


Tak hanya itu, Pemprov Sulteng juga memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut. Apabila tidak terdapat respons dalam batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meski demikian, Pemprov Sulteng menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.