- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
- Diduga Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Morowali
- 12 Wisatawan yang Hilang Kontak di Teluk Tomini Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Ampana
- 13 Wisatawan Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini, Kini Masih dalam Pencarian
- Akhiri Risiko Warga Menyeberang Sungai, Anwar Hafid Bangun Jembatan di Masungkang Pakai Dana Pribadi
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun

Keterangan Gambar : Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Humas Kementerian UMKM)
Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan skema tersebut merupakan dukungan pemerintah pada masa awal pengoperasian Kopdes Merah Putih.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Senator Andhika Amir Dukung Langkah Tegas Pemkab Donggala Soal DBH Migas
- Traveler Wajib Tahu! Per 17 Juli, Bagasi Gratis Lion Air dan Super Air Jet Jadi 10 Kg
Setelah melewati masa transisi dua tahun, biaya gaji manajer akan ditanggung secara mandiri oleh masing-masing koperasi.
“Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri,” kata Ferry Selasa (28/7/2026), dikutip dari cnnindonesia.com.
Ferry menjelaskan, ketentuan mengenai skema penggajian tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Selain mengatur skema gaji manajer, Perpres itu juga akan memuat aturan mengenai masa operasional KDMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu maksimal dua tahun. (nul)









