MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati

By Inul Irfani 30 Jul 2026, 10:38:08 WIB Nasional
MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Cholil Nafis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. (Foto: mui.or.id)


Likeindonesia.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengusulkan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar. 


Usulan tersebut dimatangkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan direncanakan menjadi salah satu rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Baca Lainnya :


Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Cholil Nafis, mengatakan MUI sebenarnya telah memiliki fatwa terkait sanksi bagi pelaku korupsi.


“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ungkap Cholil di arena KUII VIII di Jakarta, Ahad (26/7/2026), dikutip dari laman mui.or.id.


Menurutnya, dorongan tersebut muncul karena pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan. 


Ia menilai ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya bukan dilihat dari banyaknya pelaku yang ditangkap, melainkan dari semakin kecilnya praktik korupsi di Indonesia.


“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Cholil.


Ia menambahkan, usulan hukuman mati bukan didasarkan pada semangat balas dendam, melainkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak korupsi yang dinilai sangat merugikan negara dan rakyat.


“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.