- Resmi, Harga Pertamax hingga Pertamax Turbo Turun Mulai 1 Agustus
- Pemprov Sulteng Sesalkan Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS 2027, Gubernur: Keputusan Sepihak
- Indonesia Dipilih Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
- BMKG Catat 166 Gempa di Sulteng pada Pekan Terakhir Juli
- MUI Usul Koruptor Boleh Dijatuhi Hukuman Mati
- 76 Konflik Agraria Tercatat di Sulteng, Pemprov Gandeng KPK dan ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi
- Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bakal Ditanggung APBN Selama Dua Tahun
- Mulai 3 Agustus, Pemprov Sulteng Berlakukan Bebas Denda dan Diskon Pokok PKB 50 Persen
- Siap-Siap! Kompor Listrik Gratis Bakal Dibagikan Mulai 2027
- Peneliti Muda Dorong Pengusulan Tradisi Lisan Nompaova sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat

Keterangan Gambar : Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri. (Foto : Ist)
Likeindonesia.com, PALU - Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, menyoroti belum tuntasnya penanganan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berdampak pada terhambatnya sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Kota Palu.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang digelar pada Selasa (28/04/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Muhlis U. Aca dan membahas kendala perizinan usaha akibat ketidaksesuaian RDTR dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nasional.
Baca Lainnya :
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
- Retribusi Parkir Tak Maksimal, DPRD Kota Palu Temukan Dugaan Parkir Liar di Area Wisata
- Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, DPRD Kota Palu Usul Semua Pemungutan Pajak Berbasis Digital
- Pansus DPRD Kota Palu Usul Penataan Ulang Pasar, Taman Dialihfungsikan Jadi Area Parkir
- 900 UMKM di Palu Dapat Rompi Identitas, Terkoneksi QR Code untuk Transaksi Digital
Dalam pembahasan diketahui bahwa RDTR Kota Palu saat ini baru mengakomodasi 239 kode KBLI, sementara standar nasional mencapai 1.789 kode KBLI. Ketimpangan ini menyebabkan banyak permohonan izin usaha tertolak secara otomatis melalui sistem OSS.
Abdurahim mengingatkan kembali hasil koordinasi sebelumnya dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta yang disebut telah memberikan sinyal penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya kendala yang belum terselesaikan.
“Berdasarkan pertemuan kami bersama pimpinan DPRD di kementerian sebelumnya, informasi yang kami terima masalah ini sudah bisa diselesaikan. Namun, kenyataan yang disampaikan dalam RDP hari ini menunjukkan kendala tersebut masih ada. Oleh karena itu, kami mempertanyakan progres dari pertemuan tindak lanjut yang seharusnya dilakukan oleh dinas terkait,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan pelaporan berkala antara Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dengan DPRD, khususnya Komisi C, agar perkembangan penyelesaian RDTR dapat terus dipantau secara jelas.
Selain itu, Abdurahim menyoroti urgensi penganggaran revisi RDTR yang dinilai harus menjadi prioritas dalam APBD Perubahan tahun 2026, mengingat dampaknya terhadap kepastian investasi di Kota Palu.
“Pihak dinas menyampaikan bahwa solusi permanen adalah melakukan revisi RDTR. Jika memang demikian, kami mendorong agar penganggarannya diprioritaskan. Hal ini sangat mendesak agar para pelaku usaha, termasuk fasilitas publik seperti rumah sakit, mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Palu siap kembali memfasilitasi koordinasi dengan kementerian terkait apabila diperlukan untuk memperjelas progres penyelesaian yang telah dijanjikan sebelumnya.
“Jika memang progres di tingkat pusat masih menemui hambatan, kami di dewan siap mendampingi kembali untuk menindaklanjuti janji penyelesaian yang pernah disampaikan. Kami berharap langkah-langkah yang diambil ke depan dapat segera memberikan solusi konkret bagi masyarakat dan dunia usaha di Kota Palu,” tutupnya. (nul)










