Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 26 Hari

By Inul Irfani 15 Sep 2026, 15:09:52 WIB Nasional
Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional 2027, Total Ada 26 Hari

Keterangan Gambar : Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027 melalui SKB empat menteri yang ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). (Foto: @kemenko_pmk/Instagram)


Likeindonesia.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Total terdapat 26 hari yang ditetapkan, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan yang ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Baca Lainnya :


Menko PMK, Pratikno mengatakan, keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2027 telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.


“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno, dikutip dari detik.com.


Menurutnya, penetapan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan pada hari-hari besar.


Cuti bersama juga mempertimbangkan posisi tanggal terhadap Sabtu dan Minggu, periode mudik Lebaran, serta faktor lainnya.


“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.


Adapun 18 hari libur nasional tahun 2027 yang ditetapkan pemerintah, yakni:

1. Jumat, 1 Januari 2027 - Tahun Baru 2027 Masehi;

2. Selasa, 5 Januari 2027 - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

3. Sabtu, 6 Februari 2027 - Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;

4. Senin, 8 Maret 2027 - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);

5. Rabu, 10 Maret 2027 - Idul Fitri 1448 Hijriah;

6. Kamis, 11 Maret 2027 - Idul Fitri 1448 Hijriah;

7. Jumat, 26 Maret 2027 - Wafat Yesus Kristus;

8. Minggu, 28 Maret 2027 - Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

9. Sabtu, 1 Mei 2027 - Hari Buruh Internasional;

10. Kamis, 6 Mei 2027 - Kenaikan Yesus Kristus;

11. Senin, 17 Mei 2027 - Idul Adha 1448 Hijriah;

12. Kamis, 20 Mei 2027 - Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);

13. Selasa, 1 Juni 2027 - Hari Lahir Pancasila;

14. Minggu, 6 Juni 2027 - 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;

15. Minggu, 15 Agustus 2027 - Maulid Nabi Muhammad SAW;

16. Selasa, 17 Agustus 2027 - Proklamasi Kemerdekaan;

17. Sabtu, 25 Desember 2027 - Kelahiran Yesus Kristus (Natal);

18. Minggu, 26 Desember 2027 - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.


Sementara itu, 8 hari cuti bersama tahun 2027 juga telah ditetapkan pemerintah dalam SKB tersebut. (nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.