- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Terbongkar! 12 Paket Sabu Diselipkan di BH Perempuan di Donggala Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Konferensi pers Polres Donggala Jumat (1/8/2025) | Foto: Bimaz
Likeindonesia.com, DONGGALA - Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala berhasil menggagalkan aksi pengedar narkoba saat menggerebek rumahnya di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Rabu (30/7/2025) sore.
Pelaku berinisial S, seorang perempuan, diringkus tanpa perlawanan setelah petugas mendapat informasi dari warga soal maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari penyelidikan cepat, polisi langsung menyasar rumah S dan melakukan penggeledahan.
Baca Lainnya :
- Pinjam Motor ke Rumah Pacar, Pulangnya Jadi Tersangka Curanmor
- QRIS Tap Hadir di Bus Trans Donggala, BI Sulteng: Ini Bukti Inovasi Daerah
- Warga Donggala Keluhkan Pelayanan Lalu Lintas, Polisi Sampaikan Permohonan Maaf
- Kamtibmas Donggala Terkendali, Kasus Kriminal Turun Drastis Lebih dari 50 Persen
- Menguak Daya Tarik Donggala: Festival Temu Lempeng Angkat Potensi di Garis Khatulistiwa
"Awalnya petugas mendapat informasi dari warga atas maraknya peredaran sabu di wilayah itu, setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap S di rumahnya di hari yang sama," ujar Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, Jumat (1/8/2025).
Saat digeledah, S sempat menyembunyikan 12 paket kecil sabu dalam pakaian dalam yang ia kenakan, tepatnya di bra sebelah kiri. Namun trik itu tak mampu mengelabui petugas.
"Saat penggeledahan, petugas temukan barang bukti 12 paket kecil sabu yang disimpan dengan cara diselipkan di BH sebelah kirinya," jelas Iptu Andi.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 3,06 gram, dua pack plastik klip kecil kosong, satu dompet, dan uang tunai Rp1 juta. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Bim)
