- 16 Perusahaan Tambang Patungan Rp355 Miliar Bangun Jalan di Morowali dan Morut
- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
PT Bintang Delapan Wahana Mangkir dari Panggilan Polisi, YAMMI: Korporasi Tak Tunduk pada Hukum

Keterangan Gambar : Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamanaei. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Sulteng — PT Bintang Delapan Wahana (BDW) kembali menuai sorotan usai mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Sulawesi Tengah.
Pemanggilan tersebut terkait hilangnya bukti surat yang diduga palsu dan digunakan untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Kabupaten Morowali.
Baca Lainnya :
- 500 Mahasiswa Sulteng Dapat Kabar Baik, Beasiswa Berani Cerdas Cair!
- Gubernur Anwar Hafid Sandang Gelar Tomaoge Tomanasa Ri Tanah Kaili
- Pencarian Dua Nelayan Hilang di Perairan Laulalang Tolitoli Ditutup
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
Surat yang dipermasalahkan adalah dokumen bernomor 1489/30/DBM/2013 yang mengatasnamakan Dirjen Mineral dan Batubara tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Namun, surat tersebut belakangan dipertanyakan keabsahannya karena diduga tidak pernah diterbitkan oleh kementerian terkait.
"Ketidakhadiran EC sebagai petinggi PT. BDW dari Panggilan Polda Sulawesi Tengah adalah bukti bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidak berdaya di hadapan petinggi korporasi yang sewenang-wenang menggunakan data palsu untuk kepentingan perusahaan," tulis Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamanaei, dalam pernyataan resminya melalui rilis pers kepada media ini, Minggu (20/7/2025) malam.
Kasus ini bermula dari penerbitan IUP oleh Bupati Konawe Utara pada tahun 2008 yang mencakup wilayah di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Padahal, secara yurisdiksi, Bupati Konawe Utara tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di wilayah Morowali. Belakangan, PT BDW disebut melakukan inisiatif agar IUP tersebut “disesuaikan” seolah-olah sah diterbitkan oleh Bupati Morowali.
Namun, penyelidikan Polda Sulawesi Tengah mengungkap bahwa tidak pernah ada surat resmi penyesuaian dari Dirjen Minerba.
Pihak kepolisian bahkan telah menetapkan satu tersangka berinisial FMI sejak 13 Mei 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen. Penahanan terhadap FMI dilakukan dari 3 Juli hingga 23 Juli 2024.
YAMMI menyoroti bahwa hingga kini konflik tumpang tindih lahan masih berlanjut di wilayah tersebut, mengakibatkan stagnasi pengelolaan potensi ekonomi.
“Wilayah tersebut tidak bisa dikelola, dan pihak yang bertengkar belum membayar PNBP. Sulawesi Tengah jelas dirugikan karena potensi ekonomi di wilayah tersebut tidak terkelola sebagaimana mestinya,” lanjut pernyataan YAMMI.
Lebih lanjut, YAMMI mendesak agar pihak kepolisian segera memeriksa petinggi PT BDW dan meningkatkan status hukumnya jika ditemukan unsur pidana.
“Jika POLDA Sulawesi Tengah membiarkan ini berlarut-larut, maka kami akan mengajukan surat kepada Presiden Prabowo dan DPR-RI tentang prilaku PT. BDW yang memalsukan dokumen negara untuk kepentingan perseroan,” ujar Africhal Khamananei, Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng.
YAMMI juga mendorong pemeriksaan terhadap Anwar Hafid, mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah, karena diduga menjadi pihak yang ditipu dalam kasus penerbitan IUP tersebut. (Rul)










