Pemkot Palu Tinjau Taman Baru di Depan GBK Usai Revitalisasi

By Inul Irfani 21 Jul 2025, 10:13:06 WIB Daerah
Pemkot Palu Tinjau Taman Baru di Depan GBK Usai Revitalisasi

Keterangan Gambar : Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meninjau langsung taman yang baru selesai direvitalisasi di depan Gedung Olahraga (GOR) Gelora Bumi Kaktus (GBK) Andi Raga Pettalolo, Jalan Hangtuah, Senin pagi (21/7/2025). (Foto: IST)


Likeindonesia.com, Palu – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meninjau langsung taman yang baru selesai direvitalisasi di depan Gedung Olahraga (GOR) Gelora Bumi Kaktus (GBK) Andi Raga Pettalolo, Jalan Hangtuah, Senin pagi (21/7/2025). 


Peninjauan dilakukan guna memastikan kondisi akhir dari pengerjaan taman yang kini dijadikan ruang terbuka hijau baru di Kota Palu.

Baca Lainnya :


Taman yang telah ditata ulang tersebut kini menampilkan wajah baru, termasuk kehadiran ornamen air terjun buatan yang dibingkai batu alam.


Elemen ini menjadi daya tarik utama taman dan diharapkan mampu menciptakan suasana lebih nyaman bagi pengunjung.


“Harapannya taman ini bisa menjadi ikon baru dan kebanggaan masyarakat Palu,” ujar Hadianto Rasyid di lokasi.


Ia menambahkan, hadirnya taman ini sekaligus memperluas pilihan ruang publik yang ramah lingkungan dan estetis bagi warga ibu kota Sulawesi Tengah. 


Revitalisasi taman ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu memperindah kota dan meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau.


Taman depan GBK selama ini dikenal sebagai salah satu titik kumpul masyarakat untuk bersantai, berolahraga, hingga sekadar menikmati suasana pagi dan sore hari. 


Kini, dengan wajah barunya, lokasi tersebut semakin layak disebut sebagai ruang publik representatif di pusat kota.


Revitalisasi taman merupakan bagian dari kebijakan kota untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengingat pentingnya RTH (ruang terbuka hijau) sebagai fungsi ekologis dan sosial di kawasan perkotaan. 


Data dari Bappeda Palu sebelumnya menyebutkan bahwa kota ini menargetkan peningkatan luas RTH hingga di atas 30 persen sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment