- 16 Perusahaan Tambang Patungan Rp355 Miliar Bangun Jalan di Morowali dan Morut
- Resmi Diumumkan! Tunjangan Guru Naik, Non-ASN Jadi Rp 2 Juta dan ASN Setara Gaji Pokok
- Wagub Sulteng Lantik Dokter Ahli Utama, Dukung Transformasi RS Undata Berstandar Internasional
- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
PB Alkhairaat Putuskan Maafkan Fuad Plered, Proses Hukum Segera Dicabut

Keterangan Gambar : Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, saat ditemui wartawan, Minggu (20/7) sore. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat memutuskan untuk memaafkan Fuad Plered, yang sebelumnya diduga menghina Guru Tua, pendiri Alkhairaat.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Ketua Utama Alkhairaat dan merujuk pada ajaran syariat Islam yang menekankan nilai pemaafan.
Baca Lainnya :
- Gus Fuad Dimaafkan Secara Adat, Temukan Akar Leluhur di Tanah Kaili
- Fuad Plered Jalani Sidang Adat di Palu, Penuhi Tujuh Givu
- Polda Sulteng Gelar Sosialisasi dan Bagikan Helm dalam Operasi Patuh Tinombala 2025
- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, menyatakan bahwa langkah memaafkan Fuad merupakan wujud nyata menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW.
“Kita diarahkan oleh Ketua Utama, dan mengutip syair Guru Tua bahwa kita wajib menjalankan sunnah Nabi, antara lain adalah memaafkan orang,” ujar Jamaluddin dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/7) sore.
Menurutnya, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme adat dalam sidang adat yang digelar beberapa waktu lalu.
Jamaluddin menegaskan, setelah penyelesaian secara adat, maka secara otomatis proses hukum di kepolisian juga akan dihentikan.
“Ya, itu otomatis, karena itu sebagai sebuah amanah dari Ketua Utama. Siapa yang melaporkan ke kepolisian itu harus untuk mencabut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pencabutan laporan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku di kepolisian.
“Tentu satu dua hari ini kita akan coba melihat semua hal yang berkaitan dengan pertimbangan hukum. Karena polisi itu punya hak subjektif untuk menghentikan,” jelasnya.
Terkait potensi penolakan dari sebagian kelompok yang masih menolak penyelesaian damai, Jamaluddin mengaku optimistis.
Ia menyebut bahwa semua pihak, termasuk yang tergabung dalam presidium Abnaul Khairaat, tetap tunduk pada arahan Ketua Utama.
“Teman-teman kita, adik-adik kita di presidium itu kan sangat mengatakan mereka tergantung perintah Ketua Utama. Dengan memberi nasihat, ya kita harus ikuti sunnah Nabi, di mana orang datang harus kita maafkan,” ujarnya.
Secara hukum, lanjut dia, penyelesaian melalui mekanisme adat dapat dijadikan dasar bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum, sesuai asas nebis in idem dan ultimum remedium.
“Kalau dia sudah diselesaikan dengan hukum adat, ada dasar bagi polisi untuk menghentikan dengan asas yang tadi itu,” jelas Jamaluddin.
Ia juga mengingatkan agar para Abnaul Khairaat memahami bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan nasional dan kerukunan antarbudaya.
“Fuad itu hadir dengan kebudayaannya, dengan sistem sosialnya. Ini harus kita renungkan dalam kerangka negara kesatuan. Cara kita berkomunikasi dan mempertahankan identitas harus saling menghargai,” pungkasnya.
PB Alkhairaat berharap, penyelesaian kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan adat dan nilai-nilai Islam, tanpa mengorbankan persatuan dan keharmonisan sosial. (Rul)










