PB Alkhairaat Putuskan Maafkan Fuad Plered, Proses Hukum Segera Dicabut

By Inul Irfani 21 Jul 2025, 09:43:41 WIB Daerah
PB Alkhairaat Putuskan Maafkan Fuad Plered, Proses Hukum Segera Dicabut

Keterangan Gambar : Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, saat ditemui wartawan, Minggu (20/7) sore. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat memutuskan untuk memaafkan Fuad Plered, yang sebelumnya diduga menghina Guru Tua, pendiri Alkhairaat.


Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Ketua Utama Alkhairaat dan merujuk pada ajaran syariat Islam yang menekankan nilai pemaafan.

Baca Lainnya :


Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, menyatakan bahwa langkah memaafkan Fuad merupakan wujud nyata menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW.


“Kita diarahkan oleh Ketua Utama, dan mengutip syair Guru Tua bahwa kita wajib menjalankan sunnah Nabi, antara lain adalah memaafkan orang,” ujar Jamaluddin dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/7) sore. 


Menurutnya, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme adat dalam sidang adat yang digelar beberapa waktu lalu.


Jamaluddin menegaskan, setelah penyelesaian secara adat, maka secara otomatis proses hukum di kepolisian juga akan dihentikan.


“Ya, itu otomatis, karena itu sebagai sebuah amanah dari Ketua Utama. Siapa yang melaporkan ke kepolisian itu harus untuk mencabut,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa pencabutan laporan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku di kepolisian.


“Tentu satu dua hari ini kita akan coba melihat semua hal yang berkaitan dengan pertimbangan hukum. Karena polisi itu punya hak subjektif untuk menghentikan,” jelasnya.


Terkait potensi penolakan dari sebagian kelompok yang masih menolak penyelesaian damai, Jamaluddin mengaku optimistis. 


Ia menyebut bahwa semua pihak, termasuk yang tergabung dalam presidium Abnaul Khairaat, tetap tunduk pada arahan Ketua Utama.


“Teman-teman kita, adik-adik kita di presidium itu kan sangat mengatakan mereka tergantung perintah Ketua Utama. Dengan memberi nasihat, ya kita harus ikuti sunnah Nabi, di mana orang datang harus kita maafkan,” ujarnya.


Secara hukum, lanjut dia, penyelesaian melalui mekanisme adat dapat dijadikan dasar bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum, sesuai asas nebis in idem dan ultimum remedium.


“Kalau dia sudah diselesaikan dengan hukum adat, ada dasar bagi polisi untuk menghentikan dengan asas yang tadi itu,” jelas Jamaluddin.


Ia juga mengingatkan agar para Abnaul Khairaat memahami bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan nasional dan kerukunan antarbudaya.


“Fuad itu hadir dengan kebudayaannya, dengan sistem sosialnya. Ini harus kita renungkan dalam kerangka negara kesatuan. Cara kita berkomunikasi dan mempertahankan identitas harus saling menghargai,” pungkasnya.


PB Alkhairaat berharap, penyelesaian kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan adat dan nilai-nilai Islam, tanpa mengorbankan persatuan dan keharmonisan sosial. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment