- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
PPA Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT, Suami Bakar Istri hingga Meninggal

Keterangan Gambar : Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan di Kota Palu.
Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka M (42), suami korban berinisial AN (40). Tersangka memperagakan sepuluh adegan mulai dari penyiraman bensin hingga tubuh korban terbakar di depan warungnya di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara.
Baca Lainnya :
- Bahasa Daerah di Sulteng Terancam Punah, Balai Bahasa Perkuat Pengawasan Bahasa
- Kebakaran Hanguskan Lima Petak Kos di Jalan Banteng II Palu, Diduga Korsleting Listrik
- SMPN 19 Palu dan SD Putra Kaili Permata Bangsa Resmi Jadi Sekolah Percontohan Trigatra Bangun Bahasa
- Harga Lebih Murah, Warga Padati Pasar Tani Kota Palu
- BPN Sulteng Serahkan 21 Sertifikat Tanah, Targetkan Seluruh Aset Bersertifikat Elektronik pada 2026
Kasus ini menghebohkan publik setelah korban mengalami luka bakar 80 persen akibat disiram bensin oleh suaminya pada 6 Agustus 2025. Meski sempat dirawat di RSUD Madani Palu, korban meninggal dunia sehari kemudian.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas peristiwa yang dilakukan tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan motif pelaku dipicu cemburu buta. Pelaku disebut tidak senang istrinya berjualan karena banyak sopir singgah ke warung korban.
“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum diamankan di Polresta Palu. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum. (Bim/Nl)










