Polda Sulteng Amankan 66 Unit Motor Hasil Curian

By Inul Irfani 01 Jul 2025, 08:47:43 WIB Hukum
Polda Sulteng Amankan 66 Unit Motor Hasil Curian

Keterangan Gambar : Pengungkapan kasus pencurian motor di wilayah Sigi, Palu, Donggala, pada Senin (30/6/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesiacom)


Likeindonesia, Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama tiga bulan terakhir di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala. 


Sebanyak 66 unit sepeda motor hasil curian diamankan dalam operasi yang digelar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng dan jajaran Polresta Palu.

Baca Lainnya :


Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sepanjang April hingga Juni 2025, dengan rincian 53 unit motor ditemukan oleh tim Resmob Polda Sulteng, dan 13 unit lainnya oleh jajaran Polresta Palu.


“Dalam tiga bulan ini, kami berhasil mengamankan 18 tersangka. Sepuluh di antaranya dari laporan polisi di Polda, sementara delapan lainnya dari laporan di Polresta Palu,” ujar Kombes Pol. Djoko Tjahjono saat konferensi pers, Senin (30/6) siang.


Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjual motor curian ke penadah, hingga membongkar kendaraan menjadi suku cadang (dijual secara protolan). 


Penjualan hasil curian bahkan menjangkau wilayah luar Kota Palu seperti Kabupaten Parigi dan Poso.


Dalam pengungkapan ini, polisi juga menahan lima orang penadah.


Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera menghubungi penyidik dengan membawa dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.


Pengecekan dapat dilakukan dengan mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan di Polda Sulteng. (rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment