- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
- Pemkot Palu dan Bulog Salurkan 4,4 Ton Beras Bantuan ke Warga Kelurahan Baru
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
- BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret
- Warga Keluhkan Dugaan Nepotisme dalam Penyaluran Bantuan UMKM di Palu
Pemusnahan 48,6 Kg Sabu di Palu, Polda Sulteng Selamatkan 194 Ribu Jiwa

Keterangan Gambar : Pemusnahan 48,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolda Sulteng, Senin (30/6/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesiacom)
Likeindonesia.com, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan 48,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan sepanjang semester pertama tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu, dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti.
Baca Lainnya :
- Gaspol! Kapolda Sulteng Lepas 1.473 Peserta Bhayangkara Otomotif 2025
- DPW Asprindo Sulteng Resmi Dilantik, Dorong Peran Strategis Pengusaha Pribumi Bangkitkan Ekonomi Dae
- Remaja Kota Palu Didorong Peduli HIV/AIDS, Kasus Capai 1.815
- Rencana Revitalisasi Hutan Kota Palu Demi Persiapan FORNAS 2027
- Pemprov Sulteng Dorong Asprindo Tingkatkan Daya Saing Pengusaha Lokal
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, menjelaskan bahwa barang haram tersebut disita dari pengungkapan di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Besusu dan Watusampu di Kota Palu serta Desa Kabonga, Kabupaten Donggala.
“Dalam catatan kami, pada periode semester pertama tahun 2024 Polda Sulteng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kilogram dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang. Sedangkan pada periode semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng berhasil menyita 48,6 kilogram dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang. Sehingga dalam hal ini, Polda Sulteng telah berhasil menyelamatkan sebanyak 194.400 jiwa,” ujar Kapolda Sulteng dalam giat pemusnahan yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memerangi peredaran narkoba.
“Namun, penindakan hukum saja tidak cukup; diperlukan sinergi antara berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Penting untuk disadari bahwa permasalahan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,” kata Anwar Hafid.
Ia menambahkan bahwa edukasi mengenai bahaya narkoba harus diperkuat sejak dini.
“Masyarakat perlu dilibatkan dalam kampanye penyuluhan dan kegiatan yang menanamkan kesadaran akan risiko serta dampak buruk dari narkoba. Dengan demikian, generasi muda kita dapat terhindar dari godaan untuk terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (Rul)
