- TVRI Resmi Kantongi Hak Siar Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup hingga Final, Seluruh Laga Tayang Grat
- Kapolres Donggala Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Konflik Agraria Riopakava
- Komdigi Wacanakan Aturan Baru: Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Harus Balik Nama
- Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya Tahap IV, 256 Personel Diterjunkan
- SK Resmi Diserahkan, Nilam Sari Lawira Kembali Jadi Nahkoda DPW NasDem Sulteng
- 2 Oktober Diperingati Hari Batik Nasional, Saatnya Bangga dengan Motif Nusantara
- Batas 60 Hari Habis, 15 IUP Tambang di Sulteng Bisa Dicabut
- Warga Geger Temuan Mayat di Bantaran Sungai Palu
- Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal Lebih Murah Saat Libur Nataru
- Tambang Ilegal Jadi Sorotan Wabup Parigi Moutong di Tengah Merebaknya Kasus Malaria
Bupati Donggala, Vera Laruni Tegaskan Protes atas Pengabaian Hak Donggala dalam DBH Migas Nasional

Keterangan Gambar : Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu - Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan protes keras terhadap ketidakadilan dalam kebijakan eksplorasi dan pembagian hasil migas nasional, khususnya terkait wilayah perairan Selat Makassar yang selama ini dinilai mengabaikan keterkaitan dengan Kabupaten Donggala.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan bahwa Kabupaten Donggala memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari blok-blok migas yang beroperasi di perairan Selat Makassar, karena secara geografis dan ekologis, wilayah laut Donggala termasuk dalam zona aktivitas eksplorasi dan produksi migas nasional.
Baca Lainnya :
- Polda Sulteng Amankan 66 Unit Motor Hasil Curian
- Pemusnahan 48,6 Kg Sabu di Palu, Polda Sulteng Selamatkan 194 Ribu Jiwa
- Gaspol! Kapolda Sulteng Lepas 1.473 Peserta Bhayangkara Otomotif 2025
- DPW Asprindo Sulteng Resmi Dilantik, Dorong Peran Strategis Pengusaha Pribumi Bangkitkan Ekonomi Dae
- Pemprov Sulteng Dorong Asprindo Tingkatkan Daya Saing Pengusaha Lokal
“Kami punya garis pantai, kami punya laut, kami punya hak. Aktivitas migas berlangsung di depan mata kami, tetapi hasilnya tidak pernah kembali ke rakyat kami. Ini tidak adil,” tegas Vera Elena Laruni dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (1/7/2025).
Sejumlah blok migas besar seperti Makassar Strait, Mandar, Ganal, dan Rapak, yang dioperasikan oleh Chevron, ENI Indonesia, Sinopec, dan Pertamina Hulu Energi, telah bertahun-tahun melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di wilayah laut Selat Makassar. Namun Donggala tidak pernah diakui sebagai daerah penghasil atau terdampak, sehingga tidak mendapat alokasi DBH migas, kompensasi lingkungan, maupun hak Participating Interest (PI) 10 persen.
Pemerintah Kabupaten Donggala menilai bahwa pencatatan hasil lifting dan distribusi DBH yang hanya menguntungkan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, tanpa memperhitungkan letak geografis dan beban ekologis di Sulawesi Tengah, merupakan bentuk nyata ketimpangan fiskal nasional.
“Pencatatan hasil lifting dan distribusi DBH yang hanya menguntungkan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, tanpa memperhitungkan letak geografis dan beban ekologis di Sulawesi Tengah, adalah bentuk nyata ketimpangan fiskal nasional,” ungkap Vera dalam siaran pers yang sama.
Lebih lanjut, Vera Elena Laruni menyesalkan bahwa selama ini tidak ada pelibatan Pemerintah Daerah Donggala dalam proses penyusunan AMDAL, pengawasan lingkungan, maupun pelaksanaan CSR oleh KKKS, padahal dampak langsung dirasakan oleh nelayan, masyarakat pesisir, dan ekosistem laut Donggala.
“Kami akan bersuara. Kami akan bersurat. Kami akan melawan ketidakadilan ini dengan cara konstitusional. Jangan rampas hak rakyat kami,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Donggala tengah menyusun dokumen protes resmi dan proposal pengakuan hak daerah, yang akan disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan SKK Migas, sebagai bentuk tuntutan atas keadilan fiskal dan pengakuan administratif wilayah terdampak migas. (bim)
