- Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter Warga Binaan di Lapas Palu
- Komisi IV DPRD Sulteng Tekankan Proporsi TKA dan Pekerja Lokal dalam Ranperda Ketenagakerjaan
- Harga Beras Naik di Parimo, Pemprov Sulteng Gerak Cepat Stabilkan Pasokan
- Palu Peringati 21 Tahun Penembakan Pdt. Susianti Tinulele, Serukan Pesan Damai dan Toleransi
- Harga Beras Melonjak, Bulog Sulteng Pastikan Stok Aman hingga Tahun Depan
- Pemkot Palu dan Bulog Salurkan 4,4 Ton Beras Bantuan ke Warga Kelurahan Baru
- Tidur Lelap di Kapal Berujung Trauma, Mahasiswi Luwuk Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dosen
- ASN Kantor Sekda Sulteng Disidak Gubernur, Siapa yang Ketahuan Bolos?
- BMA Sulteng Siapkan Pelaksanaan Sanksi Adat Terhadap Gus Fuad Pleret
- Warga Keluhkan Dugaan Nepotisme dalam Penyaluran Bantuan UMKM di Palu
Bupati Donggala, Vera Laruni Tegaskan Protes atas Pengabaian Hak Donggala dalam DBH Migas Nasional

Keterangan Gambar : Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu - Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan protes keras terhadap ketidakadilan dalam kebijakan eksplorasi dan pembagian hasil migas nasional, khususnya terkait wilayah perairan Selat Makassar yang selama ini dinilai mengabaikan keterkaitan dengan Kabupaten Donggala.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan bahwa Kabupaten Donggala memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari blok-blok migas yang beroperasi di perairan Selat Makassar, karena secara geografis dan ekologis, wilayah laut Donggala termasuk dalam zona aktivitas eksplorasi dan produksi migas nasional.
Baca Lainnya :
- Polda Sulteng Amankan 66 Unit Motor Hasil Curian
- Pemusnahan 48,6 Kg Sabu di Palu, Polda Sulteng Selamatkan 194 Ribu Jiwa
- Gaspol! Kapolda Sulteng Lepas 1.473 Peserta Bhayangkara Otomotif 2025
- DPW Asprindo Sulteng Resmi Dilantik, Dorong Peran Strategis Pengusaha Pribumi Bangkitkan Ekonomi Dae
- Pemprov Sulteng Dorong Asprindo Tingkatkan Daya Saing Pengusaha Lokal
“Kami punya garis pantai, kami punya laut, kami punya hak. Aktivitas migas berlangsung di depan mata kami, tetapi hasilnya tidak pernah kembali ke rakyat kami. Ini tidak adil,” tegas Vera Elena Laruni dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (1/7/2025).
Sejumlah blok migas besar seperti Makassar Strait, Mandar, Ganal, dan Rapak, yang dioperasikan oleh Chevron, ENI Indonesia, Sinopec, dan Pertamina Hulu Energi, telah bertahun-tahun melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di wilayah laut Selat Makassar. Namun Donggala tidak pernah diakui sebagai daerah penghasil atau terdampak, sehingga tidak mendapat alokasi DBH migas, kompensasi lingkungan, maupun hak Participating Interest (PI) 10 persen.
Pemerintah Kabupaten Donggala menilai bahwa pencatatan hasil lifting dan distribusi DBH yang hanya menguntungkan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, tanpa memperhitungkan letak geografis dan beban ekologis di Sulawesi Tengah, merupakan bentuk nyata ketimpangan fiskal nasional.
“Pencatatan hasil lifting dan distribusi DBH yang hanya menguntungkan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, tanpa memperhitungkan letak geografis dan beban ekologis di Sulawesi Tengah, adalah bentuk nyata ketimpangan fiskal nasional,” ungkap Vera dalam siaran pers yang sama.
Lebih lanjut, Vera Elena Laruni menyesalkan bahwa selama ini tidak ada pelibatan Pemerintah Daerah Donggala dalam proses penyusunan AMDAL, pengawasan lingkungan, maupun pelaksanaan CSR oleh KKKS, padahal dampak langsung dirasakan oleh nelayan, masyarakat pesisir, dan ekosistem laut Donggala.
“Kami akan bersuara. Kami akan bersurat. Kami akan melawan ketidakadilan ini dengan cara konstitusional. Jangan rampas hak rakyat kami,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Donggala tengah menyusun dokumen protes resmi dan proposal pengakuan hak daerah, yang akan disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan SKK Migas, sebagai bentuk tuntutan atas keadilan fiskal dan pengakuan administratif wilayah terdampak migas. (bim)
