- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
Upaya Penyelundupan 3,02 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Palu, Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Polresta Palu menggelar konferensi pers kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram di Mapolresta Palu, Kamis pagi (7/8) pagi. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram digagalkan aparat Satresnarkoba Polresta Palu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Selasa (5/8) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial MF alias Faisal (20), warga Aceh, langsung diamankan sesaat setelah mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT 0780.
Baca Lainnya :
- Petugas Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Sajam dalam Titipan Barang
- Festival Film Tengah: Merayakan Identitas Sinema dari Ruang Ambang
- Pelaku Bom Ikan Ditangkap Usai Kejar-kejaran di Laut Talatako Touna, Tiga Lainnya Kabur
- Mulai 2026, Haji Tak Lagi Ditangani Kemenag: Ini Penjelasan Resminya
- Fluktuasi Harga Tomat, dari Rp35 Ribu Kini Turun Jadi Rp7 Ribu Per Kilogram
Pelaku ditangkap sekitar pukul 18.20 WITA di area pengambilan bagasi bandara.
Dalam koper abu-abu miliknya, petugas menemukan enam paket besar sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan dibungkus kertas hitam.
“Satu orang terduga pelaku MF dan barang bukti sejumlah 3 kilo 20 gram,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis pagi (7/8) pagi.
Dijelaskan Kapolresta, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Polda Riau yang lebih dahulu menangkap satu pelaku lain berinisial A.
Dari hasil interogasi di Riau, diketahui bahwa MF sedang dalam perjalanan mengantar sabu ke Kota Palu.
“Setelah mendapat informasi dari Riau, kami tindak lanjuti. Anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke bandara, memetakan pelaku berdasarkan ciri-ciri karena belum ada fotonya. Setelah pesawat landing, anggota langsung mencocokkan bagasi dan tiket pelaku. Setelah cocok, pelaku kami amankan,” beber Kapolresta.
Pelaku MF disebut baru pertama kali datang ke Palu dan mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.
Ia juga mengaku akan dijemput oleh orang lain di Palu, yang juga tidak ia kenal.
“Ini orang baru yang datang ke Palu, diperintah oleh seseorang yang dia belum kenal, dan yang di Palu pun dia belum kenal. Yang bersangkutan hanya diberi upah sejumlah Rp40 juta dari Riau kalau lolos sampai ke Palu,” jelas Kapolresta.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diketahui membawa sabu dari Pekanbaru dan transit di sejumlah kota yakni Jakarta, Surabaya, Makassar, hingga akhirnya tiba di Palu.
Ia menggunakan identitas sesuai KTP yang berdomisili di Aceh.
Kini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, termasuk menjalin koordinasi dengan Polda Riau guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika berskala besar yang beroperasi lintas provinsi.
“Sementara kita melakukan pemeriksaan untuk pengungkapan jaringan, apakah jaringan internasional yang selama ini beroperasi di wilayah Aceh, Riau, dan daerah lain,” tambah Kombes Deny.
Barang bukti yang diamankan selain enam paket sabu ialah satu koper abu-abu serta dua unit ponsel milik tersangka yang kini menjadi bahan analisa untuk melacak komunikasi pelaku dengan jaringannya.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polresta Palu memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan wilayah Aceh, Riau, hingga Sulawesi Tengah. (Rul)





.jpg)




.jpg)