- Pemprov Sulteng Siapkan Venue Kapasitas 50 Ribu Orang di Hutan Kota Palu untuk Pesparawi 2029
- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
Mulai 2026, Haji Tak Lagi Ditangani Kemenag: Ini Penjelasan Resminya

Keterangan Gambar : Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng. (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Tahun 2025 menjadi penanda berakhirnya peran Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai penyelenggara ibadah haji.
Mulai tahun depan, kewenangan itu akan dialihkan ke lembaga baru yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden.
Baca Lainnya :
- Fluktuasi Harga Tomat, dari Rp35 Ribu Kini Turun Jadi Rp7 Ribu Per Kilogram
- Damkar Palu Selamatkan Remaja yang Terjepit Saat Coba Ambil Uang di Tanggul Talise
- Lima Tempat Usaha di Palu Disegel karena Tunggakan Pajak Daerah
- Kinaya Maulidyah Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025
- Briptu Pangeran Wana Kapito Dipanggil ke Pelatnas Sepaktakraw Jelang SEA Games 2025
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun ini merupakan yang terakhir di bawah kendali Kemenag, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Tahun ini merupakan tahun terakhir penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama RI sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tahun 2019, di mana Kemenag menjadi leading sector penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Muchlis, Rabu (6/8/2025).
Muchlis menyebut, pengalihan wewenang ke badan khusus dilakukan seiring terbitnya peraturan presiden mengenai pembentukan lembaga setingkat kementerian yang akan mengelola ibadah haji secara mandiri.
Proses peralihan ini juga didorong oleh revisi UU No. 8 Tahun 2019 yang kini tengah dibahas di DPR RI.
“Dengan adanya keputusan presiden tentang pembentukan badan penyelenggara haji, maka penyelenggaraan ibadah haji tahun depan sudah diserahkan kepada badan penyelenggara haji. Kemungkinan setelah revisi Undang-undang No. 8 Tahun 2019, bisa menjadi Kementerian Haji dan Umrah atau nama lain,” jelasnya.
Selama 75 tahun, sejak 1950, Kementerian Agama menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji Indonesia.
Meski penuh dinamika, Muchlis menilai, Kemenag telah menyelesaikan tugasnya secara tuntas.
“Selama 75 tahun dengan segala dinamikanya, alhamdulillah Kementerian Agama sukses melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sampai tahun ini, tahun 2025. Walaupun ada dinamika, secara keseluruhan Kemenag husnul khatimah menyelenggarakan ibadah haji selama 75 tahun,” tutupnya.
Dengan beralihnya tanggung jawab kepada lembaga baru, pemerintah berharap pengelolaan haji akan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan layanan kepada jemaah. (Rul)





_2.jpg)




