Razia Gabungan di Rutan Palu, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

By Inul Irfani 31 Jul 2025, 11:55:43 WIB Hukum
Razia Gabungan di Rutan Palu, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Keterangan Gambar : Petugas Rutan bersama unsur TNI, Polri, serta jajaran pengamanan internal melakukan razia di Rutan Kelas IIA Palu, pada Rabu malam (30/7/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Upaya pencegahan gangguan keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan terus ditingkatkan. 


Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali menjadi sasaran razia gabungan pada Rabu malam (30/7/2025). 

Baca Lainnya :


Razia dilakukan oleh petugas Rutan bersama unsur TNI, Polri, serta jajaran pengamanan internal.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.10 hingga 21.03 WITA itu menyasar kamar hunian warga binaan, terutama di Blok D, kamar 6 dan 10. 


Hasilnya, sejumlah barang terlarang ditemukan dan langsung diamankan.


Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, menyebut razia ini merupakan bagian dari langkah penguatan sistem keamanan. 


Ia menegaskan bahwa razia bukan sekadar kegiatan rutin.


“Razia ini bukan hanya rutinitas. Ini adalah langkah strategis kami dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan serta bentuk komitmen terhadap penguatan sistem pengamanan,” kata Fani.


Pelaksanaan razia ini mengacu pada surat edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah nomor WP.24.PK.08.02-1345 tanggal 28 Juli 2025, yang menekankan pentingnya pencegahan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas dan rutan.


Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa razia gabungan ini merupakan bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.


“Kami ingin memastikan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tengah meningkatkan kewaspadaan, serta mampu mendeteksi sejak dini potensi gangguan keamanan,” ujarnya.


Bagus juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam lapas maupun rutan.


“Tidak ada ruang toleransi bagi praktik ilegal maupun gangguan keamanan. Lapas dan rutan harus menjadi zona yang bersih dari alat komunikasi ilegal, benda tajam, dan barang terlarang lainnya,” tegas Bagus.


Barang-barang yang diamankan telah didata dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.


Pihak Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.