- Heboh Pajak PBB di Palu Ada yang Naik Sampai 1000 Persen, Begini Penjelasan Pemkot
- Residivis Spesialis Bongkar di Tondo Dibekuk Lagi, Polisi Sita PS2 hingga Ban Motor
- Program Pandu Laut Nusantara Sasar Teluk Palu, 7 Perahu Disalurkan ke Nelayan
- Pajak 10% dan Penyegelan Usaha Disorot di RDP DPRD Palu, ASPEK dan Pemkot Capai Kesepakatan Awal
- BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Viral! Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Dibacakan di Tengah Demo, Ternyata Bukan Resmi?
- Detik-Detik Banjir Bandang Menerjang Desa Namo, Warga Panik Selamatkan Diri
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
Residivis Curanmor Palu Kembali Beraksi, Ditangkap Saat Jual Motor Curian
.jpg)
Keterangan Gambar : MR (32), seorang residivis pencurian di Kota Palu. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU - MR (32), seorang residivis pencurian, kembali harus berurusan dengan hukum usai tertangkap saat hendak menjual motor curian. Bersama rekannya, A (29) ia ditangkap Tim Resmob Tadulako dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 April 2025 tentang pencurian motor di Perumahan Vena Garden, Jalan H.M. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Baca Lainnya :
- Baznas Palu Salurkan Bantuan Rp240 Juta untuk 413 Warga di Mantikulore
- Demi Air Bersih dan Hutan Mangrove, Pemuda Banggai Tuntut DPRD Sulteng Hentikan Tambang
- Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Ngapa Ricuh, Rumah Duka Terpapar Gas Air Mata
- Dua Pengedar Sabu Diciduk, Anggota Jaguar Polresta Palu Terluka Dilempar Massa
- Damkar Palu Telusuri Penyebab Kebakaran Pasar Masomba, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
“Unit Jatanras yang dipimpin IPTU Erics Iskandar dan AIPTU Gustiansyah langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor tanpa dokumen di Jalan Karajalembah,” ujar Kapolresta Palu, Rabu (30/7/2025).
Sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka MR berhasil diamankan di lokasi tersebut saat hendak menjual sepeda motor Honda Supra warna hitam. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk di beberapa lokasi lainnya di Kota Palu.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pria berinisial A di wilayah Desa Namo. Dari tangan A, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang juga diduga hasil curian dari MR.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MR adalah residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di beberapa titik. Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan,” jelas Kapolresta Deny Abrahams.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Bim)
