- Pemprov Sulteng Siapkan Venue Kapasitas 50 Ribu Orang di Hutan Kota Palu untuk Pesparawi 2029
- Irjen Rizal Irawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng, Gantikan Irjen Nasri
- Pemerintah Pangkas Antrean Haji, dari 49 Tahun Kini Jadi 14 Tahun
- Pajak Usaha Kuliner di Palu Turun Jadi 5 Persen, Berlaku untuk Warung hingga Lapak Non-Permanen
- Viral, Surat Resmi Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Bungkus Nasi Pecel di Jakarta, Bupati: Saya Sedih
- Jembatan Berani di Masungkang Banggai Diresmikan, Buka Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga
- Kursi Menteri hingga Kapolri Berganti, Ini Daftar Reshuffle Terbaru yang Dilantik Prabowo
- Keren! Band Metal Asal Palu Ini Selipkan Bahasa Kaili hingga Gimba di Album Devastation Manifest
- Bangkep Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4,7, Tercatat di Sekitar Sesar Balantak
- Mulai 2027, Pajak Penghasilan Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
Residivis Curanmor Palu Kembali Beraksi, Ditangkap Saat Jual Motor Curian
.jpg)
Keterangan Gambar : MR (32), seorang residivis pencurian di Kota Palu. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, PALU - MR (32), seorang residivis pencurian, kembali harus berurusan dengan hukum usai tertangkap saat hendak menjual motor curian. Bersama rekannya, A (29) ia ditangkap Tim Resmob Tadulako dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 8 April 2025 tentang pencurian motor di Perumahan Vena Garden, Jalan H.M. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Baca Lainnya :
- Baznas Palu Salurkan Bantuan Rp240 Juta untuk 413 Warga di Mantikulore
- Demi Air Bersih dan Hutan Mangrove, Pemuda Banggai Tuntut DPRD Sulteng Hentikan Tambang
- Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Ngapa Ricuh, Rumah Duka Terpapar Gas Air Mata
- Dua Pengedar Sabu Diciduk, Anggota Jaguar Polresta Palu Terluka Dilempar Massa
- Damkar Palu Telusuri Penyebab Kebakaran Pasar Masomba, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
“Unit Jatanras yang dipimpin IPTU Erics Iskandar dan AIPTU Gustiansyah langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor tanpa dokumen di Jalan Karajalembah,” ujar Kapolresta Palu, Rabu (30/7/2025).
Sekitar pukul 20.30 WITA, tersangka MR berhasil diamankan di lokasi tersebut saat hendak menjual sepeda motor Honda Supra warna hitam. Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk di beberapa lokasi lainnya di Kota Palu.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pria berinisial A di wilayah Desa Namo. Dari tangan A, diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang juga diduga hasil curian dari MR.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MR adalah residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di beberapa titik. Saat ini kami masih terus lakukan pengembangan,” jelas Kapolresta Deny Abrahams.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Palu guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Bim)





_2.jpg)




