Demi Air Bersih dan Hutan Mangrove, Pemuda Banggai Tuntut DPRD Sulteng Hentikan Tambang

By Inul Irfani 30 Jul 2025, 10:00:04 WIB Lingkungan
Demi Air Bersih dan Hutan Mangrove, Pemuda Banggai Tuntut DPRD Sulteng Hentikan Tambang

Keterangan Gambar : Pemuda dari Banggai Bersaudara menggelar aksi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (29/7/2025). (Foto: IST)


Likeindonesia.com, PALU – Kekhawatiran akan rusaknya sumber air bersih dan hancurnya ekosistem mangrove mendorong puluhan pemuda dari Banggai Bersaudara mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu,  Selasa (29/7/2025). 


Dalam aksi yang diikuti sekitar 30 orang itu, mereka menyuarakan penolakan terhadap ekspansi pertambangan yang dinilai merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan hanya menguntungkan pemilik modal.

Baca Lainnya :


Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara, dipimpin oleh Korlap Abdy HM. Dalam orasinya, Abdy menegaskan bahwa masyarakat Banggai menolak segala bentuk pertambangan yang ada di wilayah mereka, khususnya tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan dan tambang nikel di Pagimana, Kabupaten Banggai.


"Kami menolak pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, menolak pertambangan nikel di Pagimana, Kabupaten Banggai, menuntut pencabutan seluruh IUP dan WIUP di Banggai Kepulauan, serta mendesak penghentian permanen operasi tambang di Desa Lelang Matamaling Banggai Kepulauan," tegas Abdy HM.


Menurut mereka, keberadaan tambang mengancam kawasan karst, merusak ekosistem pesisir, dan menyebabkan krisis air bersih. Aktivitas penambangan juga dinilai berdampak buruk terhadap kesehatan akibat paparan debu kapur dan pencemaran air tanah. Parahnya, perusahaan-perusahaan tambang disebut menggunakan jalan umum tanpa izin hingga merusak infrastruktur warga.


"Masyarakat hanya mendapat upah rendah, sementara keuntungan besar dinikmati pemodal," lanjut Abdy.


Dalam tuntutannya, APP Banggai Bersaudara juga menyoroti 28 perusahaan yang disebut akan diberi izin eksplorasi di lahan seluas 3.395,55 hektare di 6 kecamatan dan 19 desa. Bahkan, muncul isu bahwa sebagian IUP tersebut dimiliki oleh pejabat publik di Kabupaten Banggai Bersaudara.


Menanggapi hal ini, dua anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihalia dan Dandy Adhy Prabowo, turun langsung menemui massa aksi dan menyatakan komitmennya menindaklanjuti aspirasi tersebut.


"Isu ini menjadi perhatian serius, dan dari hasil rapat dengan ESDM diketahui hanya ada dua IUP resmi yaitu di Tolai dan Bulagi," kata Sadat.


Ia juga menyebut DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait kajian amdal mangrove di Desa Siuna dan segera melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambang.


"Kami menyatakan komitmen untuk membela rakyat Banggai dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang dan akan mendorong peninjauan IUP-IUP tambang di Sulawesi Tengah serta membawa kasus ke penegak hukum jika ditemukan pelanggaran," tandasnya.


Sementara itu, Dandy Adhy Prabowo juga menegaskan komitmen serupa:


"Kami akan memperjuangkan peninjauan 45 IUP (eksplorasi, produksi, dan WIUP) di Banggai," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa DPRD Sulteng akan mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, yang dengan tegas melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Aksi damai ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Kajian Tambang Batu Gamping kepada Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk solidaritas dan keseriusan massa dalam memperjuangkan lingkungan yang adil dan berkelanjutan. (Bim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.