Heboh Pajak PBB di Palu Ada yang Naik Sampai 1000 Persen, Begini Penjelasan Pemkot

By Inul Irfani 16 Agu 2025, 13:35:55 WIB Daerah
Heboh Pajak PBB di Palu Ada yang Naik Sampai 1000 Persen, Begini Penjelasan Pemkot

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Palu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menggelar konferensi pers terkait isu kenaikan pajak PBB, Jumat (165/8/2025). (Foto: Humas Pemkot Palu)


Likeindonesia.com, Palu – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1000 persen ramai jadi sorotan warga Kota Palu.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka, meluruskan isu kenaikan tersebut. Ia mengatakan, kenaikan hingga 1000 persen hanya terjadi di Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Baca Lainnya :


“Kenaikan hingga 1000 persen hanya terjadi di satu wilayah, yakni Kelurahan Layana, di mana NJOP naik dari Rp27 ribu menjadi sekitar Rp399 ribuan karena wilayah tersebut telah berubah fungsi dari hutan menjadi kawasan perumahan dengan nilai yang jauh lebih tinggi,” ungkap Eka kepada awak media, Jumat (15/8/2025).


Menurutnya, rata-rata kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Palu berada di bawah 100 persen, bahkan ada yang naik sebesar 10 hingga 39 persen tergantung zonasi.


“Pemutakhiran ini kami lakukan berdasarkan kajian dan analisa harga pasar. Kenaikan NJOP bervariasi sesuai zona wilayah. Proses ini juga dibahas bersama DPRD (Kota Palu), sehingga tidak serta merta dinaikkan begitu saja,” lanjut Eka.


Eka menegaskan, penyesuaian NJOP mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, harga pasar, serta prinsip keadilan dan kemanfaatan.


Masyarakat yang merasa keberatan tetap bisa mengajukan insentif fiskal sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2024, dan Perwali Nomor 44 Tahun 2024.


Data NJOP sendiri belum pernah dilakukan pemutakhiran data zona nilai di Kota Palu sejak tahun 2014. Sehingga banyak NJOP yang masih menggunakan harga lama, seperti contoh kasus tanah di Kelurahan Layana yang telah berubah fungsi dari hutan di 2014 menjadi perumahan di tahun 2024.


“Jangan khawatir, kami punya banyak opsi kemudahan seperti relaksasi, diskon, penghapusan denda, bahkan sistem cicilan. Tujuannya supaya masyarakat tetap mampu membayar tanpa terbebani,” tambah Eka.


Sementara Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti menekankan bahwa Pemkot Palu tidak akan memberatkan warga dalam urusan pajak. Apabila masyarakat mengalami kesulitan membayar PBB-P2 karena faktor ekonomi, telah disiapkan prosedur resmi untuk mengajukan keringanan.


“Pemerintah Kota Palu selalu mengupayakan kemudahan. Prosedur atau mekanisme keringanan bisa dilakukan bagi masyarakat yang merasa keberatan atau kesulitan membayar PBB karena faktor ekonomi. Pendapatan dari pajak dan retribusi ini akan dikembalikan untuk membiayai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan seluruh warga,” jelas Sekda.


Selama 2021–2023, Pemkot Palu telah menyalurkan hasil penerimaan pajak dan retribusi lewat berbagai program, antara lain 22 ambulans bagi 22 kelurahan senilai Rp6,6 miliar, perbaikan lebih dari 60,6 km jalan kota senilai Rp135,2 miliar, bantuan 121 unit perahu nelayan senilai Rp4,1 miliar, bantuan modal usaha senilai Rp40,4 miliar kepada 6.110 penerima, penambahan 94 unit armada sampah senilai Rp28,4 miliar, bantuan BPJS gratis bagi warga tak mampu sebesar Rp98,7 miliar, honor padat karya dan Ketua RT/RW senilai Rp118,9 miliar, dan bantuan 441 unit bedah rumah senilai Rp13,1 miliar. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.