BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

By Inul Irfani 15 Agu 2025, 11:04:45 WIB Kriminal
BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : BNNP Sulteng memusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Agustus 2025 di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8) pagi. (Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Agustus 2025 dengan nilai mencapai Rp4,2 miliar.


Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6,6 kilogram dari tiga jenis, yakni sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

Baca Lainnya :


Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jumat (15/8) pagi, dengan metode pembakaran untuk ganja, serta perebusan sabu-sabu dan ekstasi menggunakan suhu di atas 100 derajat Celsius.


Kepala BNNP Sulteng, Ferdinand Maksi Pasule, mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 tersangka yang diamankan di berbagai wilayah.


"Pemusnahan barang bukti, sekitar 6,6 Kg. Dari jenis sabu-sabu, kemudian ganja, dan ekstasi," ujar Ferdinand dihadapan awak media. 


Barang bukti tersebut terdiri dari 2.747,238 gram sabu-sabu, 3.839,7 gram ganja, dan 42 butir ekstasi.


Jika dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp4,2 miliar.


"Tersangka ada 37 tersangka yang kita proses, ada yang sudah P21, ada yang proses sementara berjalan. Ada yang dari Palu, Morowali, Banggai, jadi seluruh wilayah hukum Sulawesi Tengah. Ada yang mengedar, ada juga yang menjadi kurir," jelasnya.


BNNP Sulteng menegaskan pemusnahan ini sebagai langkah memutus peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.