- Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda Saat Menuju Lokasi Gunung Anak Krakatau
- Harga Beras Naik di Musim Kemarau, Pemerintah Siapkan Tambahan 1 Juta Ton Beras SPHP
- Masih Terdampak Erupsi, Empat Maskapai Kembali Batalkan Penerbangan Rute Palu-Jakarta
- Bank Sulteng Keluarkan Klarifikasi Resmi Usai Karangan Bunga Viral di Palu
- Karyawan Kafe di Palu Ditemukan Tewas Terjepit di Lift Barang, Jenazah Dipulangkan ke Tada
- KONI Sulteng Mulai Matangkan Persiapan Hadapi PON Pantai 2026
- Skema Bansos Berubah! Mulai 2027, Penerima Bakal Dapat Transfer Tunai
- Penerbangan Bandara IMIP ke Palu Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit
- Ratusan PPPK Nakes Sulteng Minta Kepastian Status, Gubernur Langsung Hubungi Wamenkes
- Pertamina Minta Maaf, Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Tetap Bisa Dipakai

Keterangan Gambar : Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026). (Foto: Humas MK/mkri.id)
Likeindonesia.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur soal layanan telekomunikasi.
Baca Lainnya :
- Usai Tragedi Juliana, Menhut Evaluasi Keamanan Gunung Rinjani: RFID dan Aturan Baru Disiapkan
- Menaker Ungkap Lebih dari 1 Juta Sarjana di Indonesia Masih Menganggur di 2025
- admin
- Siap-Siap Tambah Budget Transport, Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Ojol hingga 15 Persen
- Tiga Warga Tolitoli Jadi Korban Ledakan Saat Meracik Bom Ikan
MK menilai kuota internet yang sudah dibayar pengguna merupakan hak yang harus mendapat perlindungan.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, mengatakan sisa kuota yang belum digunakan tidak boleh hilang begitu saja atau dibebani biaya tambahan hanya karena masa aktif berakhir.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026), dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Adies menyebut operator dapat memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada pelanggan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi, menegaskan yang perlu dilindungi bukan hanya kuotanya, tetapi juga manfaat layanan yang telah dibayar oleh pelanggan.
“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Selain itu, MK meminta operator lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, hingga kebijakan terkait sisa kuota.
Operator juga diminta menyediakan fitur yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota, serta menghadirkan layanan pengaduan yang mudah diakses. (nul)










