Putar Lagu di Pernikahan? WAMI Tegaskan Wajib Bayar Royalti 2 Persen, Meski Acara Privat

By Inul Irfani 12 Agu 2025, 10:52:02 WIB Hiburan
Putar Lagu di Pernikahan? WAMI Tegaskan Wajib Bayar Royalti 2 Persen, Meski Acara Privat

Keterangan Gambar : Logo Wahana Musik Indonesia (WAMI). (Foto: Dok. WAMI)


Likeindonesia.com, Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola hak cipta musik di Indonesia, menegaskan bahwa pemakaian lagu dalam acara pernikahan harus tetap membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Ketentuan ini berlaku meskipun acara pernikahan bersifat privat dan tidak terbuka untuk umum.


Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, menjelaskan bahwa untuk acara pernikahan yang merupakan live event dan tidak berbayar, tarif royalti yang dikenakan sebesar dua persen dari biaya produksi acara.

Baca Lainnya :


“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” jelas Robert, dikutip dari Medcom.id, Selasa (12/8/2025).


Robert menambahkan bahwa pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.


“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” tambahnya.


Meski aturan sudah jelas, WAMI mengakui bahwa pencatatan acara pernikahan sebagai basis penarikan royalti masih menghadapi kendala karena sifat acara yang privat sehingga sulit tercatat dalam database resmi penyelenggaraan musik.


“Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” ujar Robert.


Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar royalti, WAMI aktif melakukan sosialisasi di berbagai daerah dan bekerja sama dengan institusi pendidikan.


“WAMI sendiri kita cukup proaktif ya. Jadi kita keliling Indonesia dan seringkali bekerjasama dengan universitas untuk lakukan sosialisasi. Tapi memang masih belum cukup, karena topiknya cukup rumit dan kita butuh konsistensi,” tambahnya.


WAMI berharap dengan pemahaman yang lebih baik, seluruh pengguna karya musik, termasuk penyelenggara acara pernikahan, dapat berkontribusi melindungi hak pencipta lagu.


Di sisi lain, Prof. Ahmad M Ramli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus salah satu perancang Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, memberikan penegasan penting soal royalti. Menurutnya, acara-acara sosial atau non-komersial seperti pernikahan, ulang tahun, dan hajatan yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tidak termasuk objek penarikan royalti.


“Para user ini adalah pasar industri musik yang sesungguhnya. Tanpa pengguna, sebuah lagu dan musik, sebagus apapun, menjadi relatif tak memiliki arti karena tidak ada yang membeli dan menggunakan,” ujar Ahmad saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).


Ahmad menjelaskan, pengguna musik bukan hanya membuat karya itu hidup di berbagai ruang sosial, tetapi juga berperan sebagai agen iklan tanpa perlu diminta. Lagu yang dinyanyikan atau diputar secara luas otomatis memperluas jangkauan musik tersebut.


Namun, ia menegaskan bahwa royalti wajib dibayar jika pemanfaatan musik dilakukan untuk kepentingan komersial, seperti konser berbayar, acara yang disponsori, atau bisnis hiburan. Mekanisme pembayarannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai aturan yang berlaku.


“Kata kuncinya adalah ‘komersial’. Selama kegiatan bersifat sosial tanpa embel-embel mencari keuntungan, maka tidak dipungut royalty,” tegasnya. (Nul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.