- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun

Keterangan Gambar : ASN. (Foto: iStockphoto )
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah periode kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).
Zudan menjelaskan, penambahan periode kenaikan pangkat ini merupakan bagian dari delapan program yang disusun BKN untuk memudahkan dan membahagiakan ASN.
Baca Lainnya :
- Layanan Internet Rakyat Sudah Bisa Diakses di Sejumlah Kota dari Jawa hingga Papua
- PNS Siap-Siap, Gaji Bakal Dirombak Jadi Single Salary Tahun Depan
- Bank Mandiri Buka Akses KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM
- Rusia Siapkan Turnamen Piala Dunia Paralel untuk Tim yang Tak Lolos Kualifikasi FIFA Word Cup 2026
- Pakaian Cakar Mau Diganti Produk Lokal, Pemerintah Siapkan 1.300 Brand
“Pertama, periode kenaikan pangkat yang tadinya enam kali setahun menjadi 12 kali setahun. Kemudian penerapan manajemen talenta. Yang ketiga BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit sehingga memilih tidak menjadi anggota di setiap Pansel,” ujar Zudan, dikutip dari katadata.co.id.
Ia juga menambahkan adanya peningkatan frekuensi uji kompetensi jabatan fungsional dari empat kali menjadi 12 kali setahun, serta kemudahan pencantuman gelar profesi.
“Ketujuh, kemudahan pencantuman gelar profesi. Delapan, pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan yang lebih rendah dari pangkat staf,” lanjutnya.
Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ini akan mulai berlaku pada September 2025 melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan kebijakan baru ini, ASN kini memiliki kesempatan naik pangkat setiap bulan, tanpa menunggu lama seperti sebelumnya. (Nl/Nl)





.jpg)




.jpg)