Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun

By Inul Irfani 26 Nov 2025, 10:33:07 WIB Ketenagakerjaan
Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun

Keterangan Gambar : ASN. (Foto: iStockphoto )


Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah periode kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).


Zudan menjelaskan, penambahan periode kenaikan pangkat ini merupakan bagian dari delapan program yang disusun BKN untuk memudahkan dan membahagiakan ASN.

Baca Lainnya :


“Pertama, periode kenaikan pangkat yang tadinya enam kali setahun menjadi 12 kali setahun. Kemudian penerapan manajemen talenta. Yang ketiga BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit sehingga memilih tidak menjadi anggota di setiap Pansel,” ujar Zudan, dikutip dari katadata.co.id.


Ia juga menambahkan adanya peningkatan frekuensi uji kompetensi jabatan fungsional dari empat kali menjadi 12 kali setahun, serta kemudahan pencantuman gelar profesi.


“Ketujuh, kemudahan pencantuman gelar profesi. Delapan, pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan yang lebih rendah dari pangkat staf,” lanjutnya.


Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ini akan mulai berlaku pada September 2025 melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.


Dengan kebijakan baru ini, ASN kini memiliki kesempatan naik pangkat setiap bulan, tanpa menunggu lama seperti sebelumnya. (Nl/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.