- Curi AC di Balaroa dan Ujuna, Residivis Ditangkap Polsek Palu Barat
- FR Cup Volleyball Tournament 2026 Resmi Berakhir, Fathur Razaq: Bukan Ending, Tapi Beginning
- Menaker Larang Lowongan Kerja Cantumkan Syarat Good Looking dan Usia
- Soal Pajak Rumah Kontrakan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru
- Pengguna Pertalite Akan Dibatasi Mulai Akhir Tahun, Pemerintah Tegaskan Motor Tak Terdampak
- Durian Vulcano Indonesia Didorong Jadi Brand Durian Sulteng untuk Pasar Dunia
- Durian Beku Sulteng Laris di China, Ekspor Capai 7.344 Ton
- Rp18,9 Triliun Cair ke 546 Pemda, Buat Bayar Gaji PPPK
- Terungkap Setelah Dua Tahun Hilang, Paramitha Dibunuh Sopir Travel saat Perjalanan ke Morowali
- Perkembangan Kasus Pembunuhan Keluarga di Duyu, 9 Saksi Diperiksa dan Pelaku Masih Diburu Polisi
Periode Kenaikan Pangkat ASN Resmi Ditambah dari 6 Jadi 12 Kali Setahun

Keterangan Gambar : ASN. (Foto: iStockphoto )
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menambah periode kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Kepala Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).
Zudan menjelaskan, penambahan periode kenaikan pangkat ini merupakan bagian dari delapan program yang disusun BKN untuk memudahkan dan membahagiakan ASN.
Baca Lainnya :
- Layanan Internet Rakyat Sudah Bisa Diakses di Sejumlah Kota dari Jawa hingga Papua
- PNS Siap-Siap, Gaji Bakal Dirombak Jadi Single Salary Tahun Depan
- Bank Mandiri Buka Akses KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM
- Rusia Siapkan Turnamen Piala Dunia Paralel untuk Tim yang Tak Lolos Kualifikasi FIFA Word Cup 2026
- Pakaian Cakar Mau Diganti Produk Lokal, Pemerintah Siapkan 1.300 Brand
“Pertama, periode kenaikan pangkat yang tadinya enam kali setahun menjadi 12 kali setahun. Kemudian penerapan manajemen talenta. Yang ketiga BKN bertindak sebagai pengawas sistem merit sehingga memilih tidak menjadi anggota di setiap Pansel,” ujar Zudan, dikutip dari katadata.co.id.
Ia juga menambahkan adanya peningkatan frekuensi uji kompetensi jabatan fungsional dari empat kali menjadi 12 kali setahun, serta kemudahan pencantuman gelar profesi.
“Ketujuh, kemudahan pencantuman gelar profesi. Delapan, pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan yang lebih rendah dari pangkat staf,” lanjutnya.
Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ini akan mulai berlaku pada September 2025 melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan kebijakan baru ini, ASN kini memiliki kesempatan naik pangkat setiap bulan, tanpa menunggu lama seperti sebelumnya. (Nl/Nl)



.jpg)






