- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
Menko Kumham Imipas Yusril: Institusi Negara Tak Bisa Gugat Warga Sipil soal Pencemaran Nama Baik

Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dok. Hum Kemenko Kumham Imipas)
Likeindonesia.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa institusi negara, termasuk TNI, tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi oleh TNI.
Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu sebagai korban langsung.
Baca Lainnya :
- 27 September Kini Resmi Jadi Hari Komedi Nasional, Bertepatan dengan Ultah Bing Slamet
- Baru 11 Bulan Menjabat, Menteri Asal Sulteng Abdul Kadir Karding Digantikan dalam Reshuffle Kabinet
- Mendagri Instruksikan Daerah Aktifkan Lagi Pos Ronda
- Sah! Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Diganti dan Satu Kementerian Baru Dibentuk
- Mengapa Makanan Berkah Maulid Jadi Rebutan?
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum,” jelas Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025), dikutip dari tirto.id.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025, yang menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik.
“Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Meski begitu, Yusril memahami langkah TNI yang sempat berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait rencana laporan tersebut. Ia menilai sikap Polri yang merujuk putusan MK sudah tepat.
“Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Yusril meminta TNI menelaah dengan cermat isi tulisan Ferry Irwandi di media sosial. Bila konten tersebut bersifat kritik, ia menilai hal itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” pungkas Yusril. (Bim/Nl)





.jpg)




.jpg)