- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
Masalah Rumah Tangga Berujung Penganiayaan Berat di Jalan Munif Rahman Palu, Korban Meninggal Dunia
.jpg)
Keterangan Gambar : Polresta Palu memasang garis polisi di TKP penganiayaan berat, Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (7/11/2025) malam. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu - Telah terjadi peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (7/11/2025) malam sekitar pukul 22.05 Wita.
Korban diketahui bernama Asrudin (41), warga Jalan Munif Rahman Lorong Bugis, Kelurahan Kabonena. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tragis ini bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dan mantan istrinya, Linorenza (42).
Baca Lainnya :
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Rumah Kosong Bersama Alat Hisap Narkoba
- PPPK Donggala Datangi Kantor Gubernur Sulteng Tuntut Pembayaran Gaji
- Fiskal Terbatas, Pemprov Sulteng Minta Kebijakan Pendanaan Gaji PPPK Direformasi
- BMKG: Supermoon Terbesar Tahun Ini Terjadi November, Fenomena Berikutnya Menyusul Desember
- Kenal Pamit Kapolda Sulteng, Irjen Endi Sutendi Resmi Gantikan Irjen Agus Nugroho
Sebelum kejadian, sekitar pukul 10.30 Wita, korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Linorenza karena telah memiliki akta cerai.
Menjelang malam, sekitar pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya, menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup.
Karena saat itu Linorenza masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala, ia meminta keponakannya yang bernama Lk. R (26) untuk memeriksa keadaan rumahnya.
Setibanya di rumah, Lk. R yang berprofesi sebagai tukang cuci AC, mengajak temannya Lk.FR (22), seorang satpam toko handphone di Jalan H. Hayun. Keduanya kemudian mendatangi korban di Jalan Munif Rahman dan diduga terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengatakan kedua pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami dari Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP, serta memastikan proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional,” ujar kapolresta Palu.
Lebih lanjut, ia menegaskan motif sementara diduga karena persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya.
“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang kemudian menyebabkan meninggal dunia. Kami menghimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Ulujadi dan Palu Barat agar tetap tenang, kami jamin situasi aman dan kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman pascakejadian. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Terduga pelaku berinisial Lk.R dan Lk. F kini diamankan di Mapolresta Palu guna penyelidikan lebih lanjut. (Bim/Nl)





.jpg)




.jpg)