- Arab Saudi Salurkan 100 Ton Kurma ke Indonesia Jelang Ramadan, Siap Dibagi ke Masjid hingga Kampus
- Pre Launching Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Dua Rute Baru Segera Dibuka
- Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Target Cair Awal Ramadan
- Viral! Siswi MTs di Sigi Minta Menu MBG Dibuat Enak untuk Kado Ulang Tahun Ayahnya
- Johnny Limbunan Cup ke-18 Resmi Bergulir, Wadah Pembinaan Atlet Sulteng
- Sulteng Disambar 26.003 Petir dalam Sepekan, 10 Februari Paling Tinggi
- Aksi Bersih Serentak di Pantai Kampung Nelayan dan Pasar Masomba, 3 Ton Sampah Diangkut
- Jembatan Palu IV dan Elevated Road Resmi Dibuka, Warga Sudah Bisa Melintas
- Sesar Palu Koro Aktif, Donggala Tiga Kali Diguncang Gempa
- Denda Tunggakan BPJS Kelas 3 Akan Dihapus, Perpres Disiapkan
Fiskal Terbatas, Pemprov Sulteng Minta Kebijakan Pendanaan Gaji PPPK Direformasi

Keterangan Gambar : Pertemuan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (5/11/2025). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan perlunya pemerintah pusat mengambil alih pendanaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (5/11/2025).
Anwar mengungkapkan, Sulawesi Tengah masuk situasi fiskal sangat terbatas akibat pemangkasan transfer pusat tahun 2026 yang mencapai hampir Rp1 triliun lebih. Dari total APBD Rp4,6 triliun, sekitar Rp2,1 triliun di antaranya habis terserap untuk belanja pegawai.
Baca Lainnya :
- Nelayan yang Hilang di Perairan Batusuya Ditemukan Meninggal Dunia
- BMKG: Supermoon Terbesar Tahun Ini Terjadi November, Fenomena Berikutnya Menyusul Desember
- Angka Pengangguran Naik, Hampir 50 Ribu Orang di Sulteng Belum Dapat Pekerjaan
- Belum Ditemukan, Pencarian Nelayan Hilang di Batusuya Terus Diperluas
- Kenal Pamit Kapolda Sulteng, Irjen Endi Sutendi Resmi Gantikan Irjen Agus Nugroho
“Kita ini makin sempit ruangnya. Kalau begini, pembiayaan PPPK tidak bisa terus dibebankan ke daerah. Harus pusat yang tangani,” tegas Anwar Hafid.
Gubernur juga menyoroti perlunya reformasi kebijakan fiskal nasional termasuk pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) agar pembagian dan porsi penerimaan daerah lebih adil dan berpihak pada pelayanan publik. Ia menyebut DBH yang tidak proporsional semakin membelenggu kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Selain itu, Anwar menegaskan bahwa meskipun fiskal terhimpit, Sembilan Program BERANI tetap tidak boleh diturunkan.
“Sembilan BERANI harga mati. Rakyat tidak boleh kehilangan pelayanan, apa pun yang terjadi,” ujarnya.
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin Said, menilai isu pendanaan PPPK dan pembagian DBH bukan hanya dialami Sulawesi Tengah, tetapi dirasakan hampir seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia menyebut penyampaian Gubernur Sulteng menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian teknis.
Kepala DJPK Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal tahun 2026 merupakan fase transisi pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga sebagian anggaran pusat diarahkan langsung ke masyarakat melalui program prioritas, kendati berdampak pada penyesuaian transfer ke daerah.
Pertemuan yang dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah itu berlangsung dialogis. Para kepala daerah menyampaikan langsung dampak keterbatasan fiskal terhadap layanan publik termasuk pembiayaan PPPK yang membebani APBD.
Anwar berharap desain fiskal nasional ke depan mampu menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan memperkuat sinergi pusat–daerah.
“Kami percaya, dengan kolaborasi yang solid, Sulawesi Tengah akan tetap BERANI maju,” tandasnya. (Bim/Nl)










