- Kampung Baru Fair Absen Tahun Ini, Lebaran Mandura Tetap Jalan di Masjid Jami
- Packing House Durian di Parimo Resmi Beroperasi, Buka Peluang Ekspor dan Serapan Tenaga Kerja
- Haul Akbar Guru Tua ke-58 di Palu Siap Digelar, Diperkirakan Dihadiri 75 Ribu Jamaah
- MBG Mau Dikurangi Jadi 5 Hari, Purbaya Sebut Bisa Hemat Rp 40 Triliun
- Polresta Palu Soroti Dugaan Teror Penyiraman Air Keras ke Kendaraan Warga di Palu
- Puncak Arus Balik, 2.888 Penumpang Melintas di Pelabuhan Pantoloan
- Fathur Razaq Gelar Halal Bihalal di Jogja untuk Warga Sulteng di Rantau
- Arus Balik Lebaran di Terminal Mamboro Naik 120 Persen, Puncak Terjadi pada H+2
- Dua Remaja Dilaporkan Hilang Saat Mendaki Gunung Dako di Tolitoli
- Aktivis dan Mahasiswa di Sulteng Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
KPK: 8.400 Jemaah yang Sudah 14 Tahun Antre Haji Batal Berangkat 2024 karena Korupsi

Keterangan Gambar : Gedung KPK. (Foto: RRI)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024. Akibat praktik ini, ribuan calon jemaah yang sudah lama menanti tak bisa menunaikan ibadah haji tahun lalu.
"Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Selasa (26/8/2025).
Baca Lainnya :
- Bahlil: Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai NIK, Warga Mampu Diminta Sadar Diri
- Dari Nissan GT-R sampai Ducati, KPK Pamer Kendaraan Mewah Hasil OTT Wamenaker
- Kena Semprot Netizen, Sri Mulyani Akhirnya Naikkan Anggaran Guru dan Dosen hingga Rp274,7 Triliun
- Klarifikasi Royalti, Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Lagu Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara
- Besaran Tunjangan Rumah DPR Disorot: Rp50 Juta per Bulan, Setara Gaji 36.000 Guru di Daerah
Asep menegaskan, peristiwa ini merupakan ironi yang tidak boleh terulang kembali. Ia menjelaskan, tambahan kuota haji pada 2024 seharusnya dibagi sesuai aturan, yakni 92 persen untuk haji khusus dan 8 persen untuk reguler.
"Begitu pun dengan haji, haji yang seharusnya masyarakat ada, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen 8 persen," jelasnya.
Namun, Asep mengungkap fakta berbeda. Ribuan jemaah yang seharusnya masuk kuota reguler justru dipindahkan ke kuota haji khusus.
"8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," tambahnya. (Bim/Nl)










