- DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
- Abdurahim Nasar Al-Amri Soroti Mandeknya RDTR, DPRD Palu Siap Koordinasi Ulang ke Pusat
- Ribuan Izin Usaha Tertolak, DPRD Kota Palu Cari Solusi Sengkarut Perizinan OSS yang Terkendala KBLI
- Retribusi Parkir Tak Maksimal, DPRD Kota Palu Temukan Dugaan Parkir Liar di Area Wisata
- Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, DPRD Kota Palu Usul Semua Pemungutan Pajak Berbasis Digital
DPRD Kota Palu Desak Pemkot Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan Tata Ruang

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar pada Selasa (28/4/2026). (Foto: Ist)
Likeindonesia.com, PALU - DPRD Kota Palu mendesak Pemerintah Kota Palu untuk memperkuat koordinasi dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengatasi hambatan investasi di daerah.
Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar pada Selasa (28/4/2026).
Baca Lainnya :
- DPRD Palu Sahkan Hasil Evaluasi LKPJ 2025, 37 Rekomendasi Diserahkan ke Pemkot
- DPRD Palu Desak Pemkot Tuntaskan Masalah Lahan Tidur dan Air Bersih di Dua Kelurahan
- DPRD Palu Soroti Overkapasitas RS, Biaya Visum, dan Denda BPJS yang Bebani Warga
- Dari Huntap hingga Pajak Daerah, DPRD Palu Paparkan Hasil Kerja Caturwulan I
- 8 Rumah Sakit Swasta di Palu Terancam Tak Bisa Beroperasi, DPRD Soroti Masalah Perizinan
Dalam forum tersebut, Muslimun menyoroti belum optimalnya keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan tata ruang yang memiliki dampak langsung terhadap sektor perizinan dan investasi di Kota Palu.
Ia menilai, kebuntuan sistem perizinan yang terjadi saat ini merupakan imbas dari belum tuntasnya sinkronisasi RDTR, sehingga berdampak pada kepastian berusaha di daerah.
Muslimun menyayangkan minimnya pelibatan legislatif dalam proses penyusunan dokumen strategis tersebut, padahal menurutnya, kebijakan tata ruang memiliki pengaruh besar terhadap arah pembangunan daerah.
“Problem utamanya adalah RDTR ini yang berimbas ke mana-mana, mulai dari perizinan hingga investasi. Sejauh ini, teman-teman di DPRD belum pernah diajak duduk bersama untuk menyusun seperti apa detail tata ruang yang akan kita gunakan untuk daerah kita sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakpastian perizinan akibat persoalan tata ruang dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi menghambat target pendapatan daerah.
Muslimun juga menekankan pentingnya komunikasi yang lebih proaktif antara pemerintah daerah dan DPRD, agar tidak terjadi keterlambatan penanganan ketika masalah sudah membesar.
“Jangan sampai kalau sudah ada masalah baru lari ke DPRD. Hal seperti ini harus dikomunikasikan sejak awal. Kita harus satu visi karena jika izin ini tidak terbit ke depan, PAD kita yang akan menjadi taruhannya,” tegasnya.
Sebagai langkah solusi, ia mengusulkan agar DPRD bersama Pemerintah Kota Palu melakukan koordinasi langsung ke Kementerian BKPM di Jakarta untuk memperoleh kejelasan terkait penyelesaian teknis revisi RDTR.
“Kunci satu-satunya adalah kita secara bersama-sama mendatangi BKPM. Perlu dijadwalkan segera supaya ada titik temu dan jawaban pusat menjadi jelas. Kita tidak boleh hanya berkutat di pembahasan yang sama tanpa ada langkah nyata ke tingkat kementerian,” tambahnya.
RDP yang dipimpin oleh Muhlis U. Aca tersebut juga menghadirkan perwakilan Kanwil BPN sebelum akhirnya memasuki masa skorsing sidang. Seluruh fraksi sepakat bahwa percepatan revisi RDTR menjadi prioritas utama demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kota Palu. (nul)










