- Sulteng Bidik Tuan Rumah PON 2032, KONI Bentuk Tim Kerja Khusus
- Sulawesi Tengah Catat Kenaikan UMP 2026 Paling Tinggi di Indonesia
- KONI Sulteng dan KONI Morowali Pastikan Kesiapan Porprov 2026, Bakal Digelar dengan 27 Cabor
- PMII Sulteng Serukan Tanda Bahaya Alam dan Kerusakan Kian Meningkat
- 241 Warga Binaan di Sulteng Terima Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas
- Natal 2025, Wali Kota Palu Tinjau Sejumlah Gereja dan Imbau Warga Jaga Ketertiban Jelang Tahun Baru
- Aksi Tolak Survei Seismik di Touna Ricuh, GMNI Soroti Sikap Pemda
- Kapolri Tak Izinkan Warga Nyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Diimbau Ganti Jadi Doa Bersama
- Sulteng Jadi Satu-satunya Provinsi di Sulawesi yang Alami Penurunan Kasus Tawuran
- BEMNUS Sulteng Tuntut Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tambang di Banggai, Diduga Rusak Lingkungan
BPS: Warga dengan Pengeluaran Kurang dari Rp20.305 per Hari Masuk Kategori Miskin

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Youtube BPS Statistics/Tangkapan Layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan terbaru untuk periode Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, atau setara Rp20.305 per hari. Artinya, jika pengeluaran seseorang per harinya di bawah angka tersebut, maka ia dikategorikan sebagai penduduk miskin.
“Yang dinamakan penduduk miskin adalah pada saat pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan Susenas sebesar Rp609.160 per kapita per bulan,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan, dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Lainnya :
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- 42 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Juni 2025, Menaker RI: Penyebabnya Macam-Macam
- Ada Apa dengan Kopi Susu Gula Aren di Google Doodle Hari Ini? Berikut Cerita di Baliknya
- Kunjungi Sibolga, Akbar Supratman Langsung Cicip Lontong Legendaris
- Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal di Seluruh Kota, Gratis Biaya Make Up hingga Mahar
Dari angka tersebut, sekitar 74,58 persen pengeluaran penduduk miskin dihabiskan untuk makanan, yaitu sebesar Rp454.299 per bulan. Sementara 25,42 persen sisanya atau Rp154.861 digunakan untuk kebutuhan non-makanan seperti tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Kondisi ini menunjukkan sempitnya ruang finansial keluarga miskin yang lebih banyak difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar.
Dari sisi wilayah, garis kemiskinan di daerah perkotaan tercatat sebesar Rp629.561 per kapita per bulan atau naik 2,24 persen, sedangkan di daerah pedesaan sebesar Rp580.349 atau naik 2,42 persen.
Data ini diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Februari 2025. BPS mempercepat pelaksanaan survei karena bulan Maret bertepatan dengan Ramadan yang dinilai memengaruhi pola konsumsi rumah tangga. Survei tersebut melibatkan 345 ribu rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. (Nul)





.jpg)




.jpg)