- Program Pandu Laut Nusantara Sasar Teluk Palu, 7 Perahu Disalurkan ke Nelayan
- Pajak 10% dan Penyegelan Usaha Disorot di RDP DPRD Palu, ASPEK dan Pemkot Capai Kesepakatan Awal
- BNNP Sulteng Musnahkan Narkotika Senilai Rp4,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
- Soroti Naiknya Beban Hidup Warga Miskin di Sulteng, LMND Desak Langkah Konkret Pemerintah
- Viral! Surat Pengunduran Diri Bupati Pati Dibacakan di Tengah Demo, Ternyata Bukan Resmi?
- Detik-Detik Banjir Bandang Menerjang Desa Namo, Warga Panik Selamatkan Diri
- Semarak HUT ke-80 RI, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Santai
- DPRD Palu Luruskan Persepsi Tentang Penyegelan Usaha: Langkah Tersebut Adalah Tindakan Terakhir
- Kemenag Sulteng Matangkan Rencana Embarkasi Haji
- Pemerintah Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri
BPS: Warga dengan Pengeluaran Kurang dari Rp20.305 per Hari Masuk Kategori Miskin

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Youtube BPS Statistics/Tangkapan Layar)
Likeindonesia.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan terbaru untuk periode Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, atau setara Rp20.305 per hari. Artinya, jika pengeluaran seseorang per harinya di bawah angka tersebut, maka ia dikategorikan sebagai penduduk miskin.
“Yang dinamakan penduduk miskin adalah pada saat pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2025 berdasarkan Susenas sebesar Rp609.160 per kapita per bulan,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan, dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Baca Lainnya :
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- 42 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Juni 2025, Menaker RI: Penyebabnya Macam-Macam
- Ada Apa dengan Kopi Susu Gula Aren di Google Doodle Hari Ini? Berikut Cerita di Baliknya
- Kunjungi Sibolga, Akbar Supratman Langsung Cicip Lontong Legendaris
- Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal di Seluruh Kota, Gratis Biaya Make Up hingga Mahar
Dari angka tersebut, sekitar 74,58 persen pengeluaran penduduk miskin dihabiskan untuk makanan, yaitu sebesar Rp454.299 per bulan. Sementara 25,42 persen sisanya atau Rp154.861 digunakan untuk kebutuhan non-makanan seperti tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.
Kondisi ini menunjukkan sempitnya ruang finansial keluarga miskin yang lebih banyak difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar.
Dari sisi wilayah, garis kemiskinan di daerah perkotaan tercatat sebesar Rp629.561 per kapita per bulan atau naik 2,24 persen, sedangkan di daerah pedesaan sebesar Rp580.349 atau naik 2,42 persen.
Data ini diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Februari 2025. BPS mempercepat pelaksanaan survei karena bulan Maret bertepatan dengan Ramadan yang dinilai memengaruhi pola konsumsi rumah tangga. Survei tersebut melibatkan 345 ribu rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. (Nul)
