47 Warga Binaan di Sulteng Terima Amnesti Presiden, Bagian dari Rekonsiliasi Sosial

By Inul Irfani 04 Agu 2025, 10:34:08 WIB Hukum
47 Warga Binaan di Sulteng Terima Amnesti Presiden, Bagian dari Rekonsiliasi Sosial

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. (Foto : Humas Ditjenpas Sulteng)


Likeindonesia.com, Palu – Sebanyak 47 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.


Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi sosial dan percepatan integrasi warga binaan ke masyarakat.

Baca Lainnya :


Amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan diserahkan secara serentak di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah, Sabtu (2/8/2025).


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengatakan bahwa pemberian amnesti ini mencerminkan pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan yang lebih menekankan aspek kemanusiaan.


“Ini bukan sekedar pengampunan atau penghapusan masa hukuman, tetapi bagian dari langkah besar negara dalam memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani pembinaan,” ujar Bagus.


Sebaran penerima amnesti di antaranya berasal dari Lapas Luwuk sebanyak 16 orang, Rutan Palu 11 orang, Rutan Donggala 10 orang, Lapas Perempuan 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Lapas Kolonodale 2 orang, Lapas Toli-toli 1 orang, dan Lapas Palu 1 orang.


Bagus menjelaskan bahwa seluruh penerima amnesti telah melalui proses evaluasi ketat yang dilakukan oleh tim terpadu.


Penilaian mencakup perilaku selama masa tahanan, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.


“Kami pastikan bahwa amnesti ini bukan hadiah, tapi hasil dari proses panjang pembinaan. Ini bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab,” tegasnya.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi proses reintegrasi sosial para warga binaan, termasuk melalui kerja sama lintas sektor.


“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya bicara soal hukuman, tapi soal pemulihan. Dan itu perlu kerja bersama semua pihak,” pungkas Bagus. (Rul)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.