- Nama Prodi Teknik Mulai Diganti Jadi Rekayasa, Kampus Bisa Tetap Pakai Istilah Lama
- Pemerintah Siapkan Aturan Baru KPR Tenor 40 Tahun, Cicilan Rumah Disebut Bisa Lebih Murah
- Pengangguran di Palu Capai 11.577 Orang, Mayoritas Laki-laki
- Viral Juri Cerdas Cermat Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf
- 62 Pasangan di Palu Kini Punya Legalitas Resmi Usai Ikut Isbat Nikah Massal
- Kabur Lintas Kota, Pendiri Ponpes Tersangka Pemerkosaan Akhirnya Ditangkap
- Ribuan Calon Jemaah Haji Sulteng Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Didominasi Anak Muda, Penduduk Sulteng Mayoritas Berasal dari Gen Z
- Wajib Belajar 12 Tahun, Anak Putus Sekolah Kini Ditangani lewat Perpres Baru
- Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Dexlite Tembus Rp26 Ribu Per Liter
Situs Megalitik Pokekea Resmi Berstatus Cagar Budaya Nasional

Keterangan Gambar : Situs Megalitik Pokekea di kawasan Lore Lindu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. (Foto: Kemenparekraf)
Likeindonesia.com, Poso – Situs Megalitik Pokekea yang berada di kawasan Lore Lindu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, resmi menyandang status sebagai cagar budaya nasional.
Penetapan ini menjadi bagian dari proses panjang pelindungan situs megalitik yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional.
Baca Lainnya :
- Pengusulan Datu Pamusu Terus Berlanjut, Masuk Tahap Seminar Tingkat Provinsi
- Sulteng Tercatat Paling Banyak Alami Kejahatan Lingkungan di Sulawesi
- Viral Kisah Anca: Pemuda Banggai yang Hilang 3 Tahun, Ternyata Bertahan Hidup di Hutan Jawa Barat
- BMKG Peringatkan Puncak Musim Hujan di Sulteng, Curah Hujan Tinggi hingga Januari 2026
- Public Hearing Reformasi Polri di Palu Serap Masukan Akademisi dan Tokoh Masyarakat
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Situs Megalitik Lore Lindu, Iksam, menjelaskan penetapan cagar budaya dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Prosesnya diawali dengan pemetaan kawasan megalitik Lore Lindu secara menyeluruh sebagai dokumen awal penetapan, sebelum kemudian dibentuk tim ahli cagar budaya di tingkat kabupaten dan provinsi.
Menurut Iksam, tugas tim ahli cagar budaya kabupaten adalah memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk penetapan cagar budaya.
Ia menyebut, untuk situs yang telah melalui proses penetapan berjenjang, Pokekea menjadi salah satu contohnya.
“Untuk situs yang sudah ditetapkan berjenjang salah satunya adalah Pokekea, itu mulai dari tahapan penetapan oleh Bupati Poso di tahun 2022, kemudian diperbaharui lagi di tahun 2024,” ujar Iksam.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 Pokekea telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi melalui keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, pada tahun 2025, situs ini diusulkan ke tingkat nasional dan ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
“Di tahun 2025, situs Pokekea itu diusulkan menjadi cagar budaya nasional, dan di tanggal 15 dan 16 Agustus ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan RI menjadi cagar budaya nasional,” katanya.
Iksam juga menyampaikan, hingga saat ini sedikitnya 118 situs megalitik telah didokumentasikan di kawasan Lore Lindu.
Dari jumlah tersebut, Pokekea menjadi salah satu situs penting yang mendukung pengusulan kawasan megalitik Lore Lindu sebagai warisan dunia.
Ia menyebut, pengusulan kawasan megalitik Lore Lindu sebagai warisan dunia telah dirintis sejak 2019.
Dari 11 nominasi warisan dunia se-Indonesia yang diajukan ke UNESCO, kawasan ini kemudian masuk dalam empat besar yang lolos seleksi.
“Syukur alhamdulillah kawasan megalitik Lore Lindu itu resmi terdaftar di UNESCO per tanggal 15 April 2025, artinya kita sudah berada di tahap pertama,” tutur Iksam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses penetapan warisan dunia memiliki dua tahapan utama, yakni terdaftar terlebih dahulu, kemudian diberikan waktu dua hingga lima tahun untuk meningkatkan status ke daftar tetap.
Dalam proses tersebut, keberadaan situs-situs yang telah berstatus cagar budaya nasional menjadi salah satu syarat penting.
Selain aspek pelindungan, Iksam menekankan pentingnya pemanfaatan kawasan megalitik Lore Lindu. Ia menyebut terdapat tiga unsur utama dalam pengelolaan cagar budaya, yakni perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Pemanfaatan kawasan ini, menurutnya, dapat dikembangkan sebagai objek wisata minat khusus untuk penelitian lintas disiplin ilmu, sekaligus wisata budaya.
Ia juga menilai, pemanfaatan yang tepat dapat mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif dan meningkatkan ekonomi kerakyatan masyarakat sekitar.
“Salah satu syarat dari warisan dunia adalah bagaimana sebuah warisan budaya itu bermanfaat bagi orang di sekitarnya dan bisa dinikmati bersama dan bersama-sama kita menjaga kelestariannya,” kata Iksam. (Rul/Nl)










