- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, Senin (28/7/2025). (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)
Likeindonesia.com, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram di Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Tiga pelaku berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) turut ditangkap dalam operasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Atlet Taekwondo Polda Sulteng Sumbang Medali Perunggu di Kapolri Cup VI
- Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Turun 27 Persen Selama Operasi Patuh Tinombala 2025
- ASIAFI Sulteng Bawa Pulang Emas dan Perunggu di Fornas VIII NTB
- 40 Perusahaan Buka Lowongan di Jobfair Sulteng 2025, Catat Tanggalnya!
- Nilam Sari Lawira Ajak Warga Sulteng Manfaatkan Jalur Aspirasi PIP: Sudah 17.306 Siswa Terbantu
Ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
JK adalah warga Kabupaten Tolitoli, sementara HS dan S berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang selama tiga bulan, dimulai sejak awal Mei 2025.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana masuknya sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pol Pribadi Sembiring saat konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).
Penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja merapat menggunakan speed boat di pesisir Desa Kapas.
Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap mereka di salah satu rumah makan sebelum menggiring ketiganya ke perahu motor yang digunakan dalam perjalanan mereka.
Dari dalam perahu, polisi menemukan dua karung yang masing-masing berisi 15 paket besar sabu, dengan total berat mencapai 30 kilogram.
Barang bukti sabu itu disembunyikan dalam karung yang diletakkan di bagian dalam speed boat.
Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan oleh para pelaku selama menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, JK sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis.
Di sana, ia bertemu dengan HS di Desa Balikukup, Berau. Keduanya lalu menyeberang ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah "Saudara G", yang diyakini bagian dari jaringan pengedar internasional.
Setelah membawa sabu kembali ke Indonesia, mereka sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli dan ditangkap.
“Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” tegas Kombes Pol Pribadi Sembiring.
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolda Sulteng di Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkas Sembiring. (Rul)










