- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Turun 27 Persen Selama Operasi Patuh Tinombala 2025

Keterangan Gambar : Pengendara mendapat imbauan saat Operasi Patuh Tinombala 2025. (Foto: Humas Polda Sulteng)
Likeindonesia.com, Palu – Operasi Patuh Tinombala 2025 yang berlangsung selama 14 hari di seluruh wilayah Sulawesi Tengah resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025) pukul 24.00 WITA.
Hasil operasi menunjukkan penurunan signifikan jumlah pelanggaran lalu lintas dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Lainnya :
- ASIAFI Sulteng Bawa Pulang Emas dan Perunggu di Fornas VIII NTB
- 40 Perusahaan Buka Lowongan di Jobfair Sulteng 2025, Catat Tanggalnya!
- Nilam Sari Lawira Ajak Warga Sulteng Manfaatkan Jalur Aspirasi PIP: Sudah 17.306 Siswa Terbantu
- RDP dengan DPR, Kapolda Sulteng Akui Penegakan Hukum Hadapi Banyak Tantangan
- Menggugat CSR Industri Migas dan Amoniak di Batui: Mengapa Pendidikan Harus Jadi Prioritas?
Pelaksana harian (Plh) Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, tercatat 28.427 pelanggaran.
Angka tersebut menurun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 38.943 pelanggaran.
“Operasi Patuh Tinombala 2025 mencatat sebanyak 28.427 pelanggaran. Di waktu yang sama pada 2024 terjadi 38.943 pelanggaran atau turun 27 persen,” jelas AKBP Sugeng di Palu, Senin (28/7/2025).
Ribuan pelanggaran tersebut terekam melalui berbagai metode penindakan: e-TLE statis sebanyak 2.358 kasus, e-TLE mobile 2.095 kasus, e-tilang 756 kasus, dan surat teguran yang dikeluarkan kepada 23.216 pengendara.
Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua, dengan total 3.076 kasus.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm SNI sebanyak 2.832 pelanggar.
Disusul pelanggaran melawan arus (45), menggunakan ponsel saat berkendara (3), berkendara di bawah umur (11), berboncengan lebih dari satu (9), berkendara di bawah pengaruh alkohol (1), dan pelanggaran lainnya (175).
Sementara itu, pelanggaran oleh pengendara roda empat mencapai 2.133 kasus.
Mayoritas di antaranya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 2.020 pelanggar.
Sisanya meliputi menggunakan ponsel saat berkendara (25), berkendara di bawah umur (7), melawan arus (5), dan pelanggaran lain-lain (76).
Meski jumlah pelanggaran menurun, angka kecelakaan lalu lintas justru mengalami kenaikan.
Tahun ini tercatat 37 kasus kecelakaan selama operasi berlangsung, naik dari 33 kasus pada tahun lalu atau meningkat 12 persen.
Korban jiwa akibat kecelakaan sebanyak 6 orang meninggal dunia, 22 mengalami luka berat, dan 46 luka ringan. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp146,4 juta.
Kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas didominasi sepeda motor 45 unit, mobil penumpanh 8 unit, mobil barang 8 unit, bus 2 unit, kendaraan khusus 3 unit, " terang Sugeng.
Jenis kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah sepeda motor sebanyak 45 unit, disusul mobil penumpang dan mobil barang masing-masing 8 unit, bus 2 unit, serta kendaraan khusus 3 unit.
Dilihat dari lokasi kejadian, kecelakaan paling banyak terjadi di jalan provinsi sebanyak 15 kasus, jalan nasional 12 kasus, dan jalan kabupaten/kota 10 kasus.
Faktor utama penyebab kecelakaan menurut Sugeng adalah kelalaian manusia. Antara lain meliputi pelanggaran batas kecepatan (6 kasus), tidak menjaga jarak (5), manuver berbahaya seperti mendahului atau berpindah jalur sembarangan (11), berpindah lajur tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas (2), tidak memberi isyarat saat berhenti atau berbelok (4), tidak mengutamakan pejalan kaki (5), dan faktor lainnya (4 kasus).
Menutup pernyataannya, Sugeng mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas.
Operasi Patuh Tinombala 2025 telah berakhir. Walaupun demikian, warga diimbau untuk membudayakan tertib berlalu lintas dan dukung upaya pemerintah menyukseskan pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Rul)










