MK Putuskan Masyarakat Adat Bisa Buka Lahan Berkebun di Hutan Tanpa Izin ke Pemerintah

By Inul Irfani 17 Okt 2025, 15:44:25 WIB Hukum
MK Putuskan Masyarakat Adat Bisa Buka Lahan Berkebun di Hutan Tanpa Izin ke Pemerintah

Keterangan Gambar : Sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025). (Foto: Mahkamah Konstitusi/Tangkapan layar Youtube)


Likeindonesia.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.


Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Lainnya :


Dalam sidang pleno di Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”


“Sepanjang tidak dimaknai, 'dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial',” ujar Suhartoyo dalam persidangan.


Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.” Dengan putusan ini, masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan kini dikecualikan dari kewajiban izin tersebut, selama aktivitasnya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menjelaskan, larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup di dalam hutan dan melakukan kegiatan nonkomersial.


Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny.


Ia menambahkan, norma tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dalam melakukan aktivitas subsisten di kawasan hutan.


Putusan tahun 2014 itu menegaskan bahwa kegiatan masyarakat adat seperti berkebun hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk sandang, pangan, dan papan, bukan untuk dijual atau mendapatkan keuntungan. Karena itu, masyarakat adat yang melakukan kegiatan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja yang berisi sanksi administrasi atas pelanggaran izin berusaha.


Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perizinan berusaha hanya berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi. Sementara masyarakat adat yang hidup turun-temurun di hutan dan berkebun untuk kebutuhan dasar sehari-hari tidak termasuk dalam kategori itu. (Nl/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.