30 Persen Truk di Sulteng Langgar Batas Muatan, BPTD Mulai Sosialisasi Menuju Zero ODOL 2027

By Inul Irfani 20 Okt 2025, 14:39:53 WIB Daerah
30 Persen Truk di Sulteng Langgar Batas Muatan, BPTD Mulai Sosialisasi Menuju Zero ODOL 2027

Keterangan Gambar : Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, saat diwawancarai awak media, Senin (20/10). (Foto: Syahrul/Likeindonesia.com)


Likeindonesia.com, Palu - Kerusakan jalan di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah masih menjadi keluhan masyarakat. 


Di ruas Palu–Donggala maupun Morowali–Morowali Utara, warga kerap mengeluhkan debu, kemacetan, dan jalan rusak akibat lalu lalang kendaraan tambang yang melebihi batas muatan.

Baca Lainnya :


Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah mencatat, hampir 30 persen kendaraan angkutan barang di wilayah ini melanggar batas dimensi dan muatan. 


Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai berdampak langsung terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas.


Sebagai langkah penertiban, BPTD Sulteng mulai melaksanakan sosialisasi dan pengukuran kendaraan angkut barang di Jembatan Timbang UPPKB Kayumalue, Kota Palu, Senin (20/10).


Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana aksi nasional menuju Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2027 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.


Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, mengatakan kegiatan ini menjadi tindak lanjut kebijakan nasional yang dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.


“Kegiatan sosialisasi ini merupakan rencana aksi nasional, hampir seluruh BPTD di Indonesia melakukan hal yang sama. Khusus di Sulawesi Tengah, kita mulai hari ini sampai 10 November, di enam lokasi — tiga UPPKB dan tiga kawasan industri tambang,” jelas Mangasi diwawancarai media ini, Senin (20/10) siang. 


Menurutnya, enam lokasi tersebut meliputi UPPKB Mayoa, Moutong, dan Kayumalue, serta kawasan industri tambang di Palu, Donggala, dan Morowali Utara. 


Dalam pelaksanaannya, BPTD melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan, Polda Sulawesi Tengah, BPJN, dan Jasa Raharja.


Mangasi menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga sebagai tahapan awal menuju penegakan hukum penuh yang akan dimulai per 1 Januari 2027.


“Kami harapkan semua operator kendaraan, mulai dari sopir, pemilik barang, dan pemilik kendaraan agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat — mulai dari jalan rusak sampai polusi debu di kawasan tambang,” ujarnya.


Ia menambahkan, penertiban kendaraan ODOL ke depan tidak hanya menyasar pengemudi, melainkan juga pemilik kendaraan dan pemilik barang yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran.


Dalam kesempatan itu, Mangasi juga menyoroti keluhan masyarakat di kawasan industri galian C di ruas Palu–Donggala dan Morowali yang kerap terdampak debu dan kerusakan jalan. 


Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan tambang.


“Contoh beberapa waktu yang lalu masyarakat menyampaikan keluhan kepada kami di ruas jalan Palu–Donggala, di kawasan industri galian C, di situ banyak debu. Nah, ini nanti akan kita lakukan peninjauan ulang sejauh mana perizinan yang dimiliki perusahaan-perusahaan tambang tersebut,” katanya.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPTD Sulteng berharap seluruh pelaku usaha angkutan barang mulai menyesuaikan dimensi kendaraannya agar tidak melanggar ketentuan.


“Kita harapkan kepada seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang agar sama-sama menyadari akibat negatif dari kendaraan yang over dimensi dan over loading ini,” tutup Mangasi. (Rul/Nl)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.