- Ketua DPRD se-Sulteng Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan Daerah
- 459 Ton Durian Sulteng Diekspor ke Tiongkok, Digadang Jadi Ikon Baru Nasional
- Pemerintah Buka 35 Ribu Loker KDKMP dan KNMP, Pelamar yang Lolos Jadi Pegawai BUMN
- Ketika Pemerintah Daerah Menyewa Influencer, Sebuah Jalan Pintas?
- Ketua DPRD Kota Palu Ikuti Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
- Gubernur Anwar Hafid Ungkap Rencana Alun-alun Ikonik di Palu, Konsepnya Mirip Halaman Istana Negara
- Nambaso Fest 2026 Resmi Dibuka, Digelar Meriah Tanpa Membebani Anggaran Daerah
- HUT ke-62 Sulteng, Gubernur Tekankan Pemerataan Kesejahteraan di Seluruh Daerah
- Turun Langsung ke Desa Dalaka, Gubernur Sulteng Tancap Gas Perbaiki Jalan dan Layanan Warga
- Liga 4 Piala Gubernur Sulteng Resmi Bergulir, Talenta Muda Didorong Berprestasi Lewat Sepak Bola
DLH Palu Peringatkan Warga Tak Bakar Sampah, Ancaman Denda Capai Rp1 Juta

Keterangan Gambar : Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir. (Foto: IST)
Likeindonesia.com, Palu –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan.
Tindakan ini dinilai berisiko menimbulkan dampak kesehatan dan bisa memicu kebakaran.
Baca Lainnya :
- Residivis Curanmor Kembali Dibekuk, Ngaku Sudah Beraksi di 43 TKP
- 11 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pembinaan, Satu Langsung Bebas di Hari Anak Nasional
- BNN RI: 312 Ribu Remaja Indonesia Terindikasi Gunakan Narkoba
- Usai Kebakaran Pasar Inpres Palu, Pedagang Harapkan Bantuan Pembangunan Kembali
- Damkarmat Palu Kerahkan 9 Unit Armada, Api Berhasil Dikuasai Setelah Satu Jam Pemadaman
Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Sanksi yang dikenakan pun tidak main-main.
“Sudah ada aturannya, masyarakat dilarang membakar sampah. Jika kedapatan, bisa diberikan teguran lisan, hingga denda maksimal Rp1 juta,” ujar Ibnu saat ditemui di kantornya di Jalan Zebra, Kelurahan Birobuli Selatan, Senin (21/7/2025) lalu.
Ia menambahkan, khusus bagi pelaku usaha, sanksi yang diberikan bisa lebih tegas.
DLH bisa mengeluarkan surat teguran, bahkan mencabut izin usaha jika peringatan tidak diindahkan.
Ibnu juga mendorong warga untuk melaporkan praktik pembakaran sampah secara bertingkat, mulai dari RT/RW hingga kelurahan.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan dampak buruk yang bisa ditimbulkan.
“Hal ini penting supaya pelaku bisa diedukasi, karena dampaknya serius. Selain mengganggu kesehatan, juga bisa memicu kebakaran,” tegasnya.
Sebagai solusi, DLH Palu mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik.
Menurut Ibnu, pengelolaan sampah yang baik bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama melalui bank sampah di tingkat kelurahan.
“Kami mendorong setiap kelurahan membangun bank sampah. Sampah plastik dan sejenisnya bisa diolah, bahkan menghasilkan nilai ekonomis bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa sekitar 70 persen sampah di Kota Palu merupakan jenis organik.
Sisanya anorganik, yang dinilai masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan dalam sistem ekonomi sirkular.
Lebih jauh, Ibnu mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palu sedang merancang transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi pusat pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
“Wali Kota sudah menjalin kerja sama dengan lembaga internasional agar pengelolaan sampah bisa bernilai ekonomis tinggi dan ramah lingkungan dalam jangka panjang,” tutupnya. (Rul)










